Korupsi Proyek Pembangunan Rumah Aren Rejang Lebong, 3 Terdakwa Divonis 15 Bulan Penjara
3 terdakwa yang terseret dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pembangunan rumah aren Rejang Lebong divonis hukuman penjara sama, yaitu 15 bulan atau 1 tahun 3 bulan.--(Sumber Foto: Imron/BETV)
BACA JUGA:Polisi Amankan Kakak Beradik Pelaku Pembobolan Rumah di Kota Bengkulu, Keduanya Residivis
Sedangkan terdakwa wakil Direktur CV Manunggal Adrri Anugrah juga divonis dengan hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan denda Rp60 juta subsider 3 bulan.
"Putusan sama dari tiga terdakwa sesuai dengan pasal Subsidair dengan pasal 3 dan dari hukuman tersebut di kurangi dengan lama hukuman yang telah di jalani," tutup Agus Hamzah.
(Imron)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: