Kuasa Hukum Terdakwa Korupsi BOS SMPN 17 Kota Bengkulu Sebut Hasil Perhitungan Kerugian Negara Tak Valid
Sidang kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 17 Kota Bengkulu tahun anggaran 2019-2022 dengan agenda pembelaan berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu.--(Sumber Foto: Imron/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Sidang kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 17 Kota BENGKULU tahun anggaran 2019-2022 dengan agenda pembelaan berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor BENGKULU, Kamis 9 Januari 2025.
Dua terdakwa, mantan Kepala Sekolah Iman Santoso SPd dan mantan bendahara sekolah, Yudarlanadi MPd hadir didampingi kuasa hukumnya masing-masing.
Dalam pembelaannya, terdakwa mengklaim hasil perhitungan kerugian negera Rp 1,2 miliar tak valid.
Secara umum, pembelaan yang disampaikan terdakwa kurang sependapat dengan kerugian negara yang dibebankan.
BACA JUGA:7 Bahan Alami Ampuh Menghilangkan Flek Hitam di Hidung, Paling Jitu Pakai Madu hingga Masker Tomat
Kuasa hukum terdakwa, Endah Rahayu Nengsih SH mengatakan, kerugian negara Rp1,2 miliar tidak valid.
"Kami sudah melakukan pendalaman terhadap saksi, hasilnya kerugian negara tidak valid. Kemudian, JPU tidak bisa merincikan kerugian negara yang dinikmati klien kami," jelas Endah.
BACA JUGA:Ini Keunggulan New Honda PCX 160 Usai Diluncurkan di Bengkulu
Terdakwa Iman telah mengembalikan kerugian negara Rp180 juta karena hanya sejumlah tersebut dia menikmatinya. Sementara sisanya Iman tidak tahu mengalir dan dinikmati oleh siapa.
Oleh karena itu, Endah meminta JPU mendalami aliran dana Rp1,2 miliar dinikmati oleh siapa saja.
Tidak semuanya dibebankan kepada dua terdakwa, karena berdasarkan fakta dan keterangan saksi tidak semua uang tersebut dinikmati oleh dua terdakwa.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Salurkan Rp26,8 Miliar TPG dan Tamsil Triwulan IV 2024
"Kami menyampaikan hal tersebut karena bukan klien kami saja yang menikmati. Masih ada beberapa pihak yang menikmatinya, jaksa harusnya menelusurinya," imbuh Endah.
JPU Kejari Bengkulu memberikan tanggapan secara tertulis pada sidang berikutnya. Namun nampaknya JPU tetap ada tuntutannya karena diberikan berdasarkan fakta persidangan.
BACA JUGA:BMKG Perkirakan Provinsi Bengkulu Diguyur Hujan Lebat Selama 3 Hari ke Depan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: