Kuasa Hukum Terdakwa Korupsi BOS SMPN 17 Kota Bengkulu Sebut Hasil Perhitungan Kerugian Negara Tak Valid

Kuasa Hukum Terdakwa Korupsi BOS SMPN 17 Kota Bengkulu Sebut Hasil Perhitungan Kerugian Negara Tak Valid

Sidang kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 17 Kota Bengkulu tahun anggaran 2019-2022 dengan agenda pembelaan berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu.--(Sumber Foto: Imron/BETV)

Sebelum selesai sidang, majelis hakim yang diketuai Paisol SH memberikan kesempatan pada dua terdakwa untuk menemui keluarganya. Karena, selama persidangan keluarga kedua terdakwa setia mengikuti persidangan.

Tangis pecah saat terdakwa menghampiri keluarganya, baik terdakwa dan keluarga tidak bisa menahan tangis di ruang persidangan. 

BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Alokasikan Rp250 Juta untuk Cadangan Bantuan Bencana di 2025

Sebelumnya, pada 18 Desember 2024, JPU Kejari Bengkulu membacakan tuntutan pada dua terdakwa korupsi BOS. Mantan bendahara Yudarlanadi dituntut pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan penjara.

Terdakwa dibebankan membayar uang pengganti Rp766 juta, jika tidak dibayar harta benda akan dilakukan penyitaan atau diganti pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan. 

BACA JUGA:Kejari Bengkulu Tahan Tersangka Pengedar Obat Samcodin Asal Lubuk Linggau

Untuk mantan Kepala Sekolah, Imam Santoso dituntut pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsidair 4 bulan penjara. Terdakwa dibebankan membayar uang pengganti Rp 227 juta jika tidak dibayar diganti pidana penjara 1 tahun 10 bulan.

Kasus dugaan korupsi BOS SMPN 17 Kota Bengkulu disidik Polresta Bengkulu. Sekitar September 2024, Unit Tipikor Sat Reskrim Polresta Bengkulu melimpahkan dua tersangka ke penuntut umum. 

BACA JUGA:Virus HMPV Belum Ditemukan di Kota Bengkulu

Saat itu, penyidik menyampaikan, dari total kerugian negara Rp 1,2 miliar yang ditimbulkan, tersangka baru mengembalikan Rp 130 juta.

Dari hasil pemeriksaan penyidik, uang korupsi digunakan para tersangka untuk bersenang-senang. Mulai dari membeli mobil sampai menggunakan uang korupsi untuk judi online.

Kerugian negara Rp1,2 miliar berdasarkan perhitungan dari Inspektorat Kota Bengkulu.

(Imron)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: