Kejari Bengkulu Tahan Tersangka Pengedar Obat Samcodin Asal Lubuk Linggau
Kasi Intel Fery Junaidi dan Kasi Pidum, Dr. Rusyidi Sastrawan, SH., MH. menjelaskan bahwa barang bukti yang diterima berupa 6.000 butir obat bermerk Samcodin.--(Sumber Foto: Imron/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Kejaksaan Negeri (Kejari) BENGKULU secara resmi menahan tersangka berinisial J-U (31), warga asal Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, dalam kasus tindak pidana peredaran obat yang tidak memenuhi standar baku atau mutu.
Penahanan dilakukan setelah Penyidik Tindak Pidana Umum Kejari Bengkulu menerima pelimpahan tahap II dari Polda Bengkulu pada Kamis, 9 Januari 2025.
BACA JUGA:Gusril-Hamid Ditetapkan Jadi Bupati dan Wabup Kaur Terpilih 2025-2030
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Dr. Ni Wayan Sinaryati, SH., MH., bersama Kasi Intel Fery Junaidi dan Kasi Pidum, Dr. Rusyidi Sastrawan, SH., MH. menjelaskan bahwa barang bukti yang diterima berupa 6.000 butir obat bermerk Samcodin.
Samcodin merupakan obat batuk yang diduga disimpan oleh tersangka untuk diedarkan ke warung-warung di Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Gugatan Resmi Dicabut, KPU Kota Bengkulu Tunggu Salinan MK untuk Penetapan Walikota
“Hari ini kita sudah menerima pelimpahan tahap II dari Polda Bengkulu. Tersangka JU bersama barang buktinya sudah diserahkan ke Kejari Bengkulu,” ungkap Dr. Rusyidi.
BACA JUGA:BKSDA Bengkulu Turunkan Tim Verifikasi Kasus Konflik Manusia dan Harimau di Mukomuko
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan atau Pasal 436 jo Pasal 145 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman pidana untuk pelanggaran ini adalah maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.
Modus operandi tersangka adalah menyimpan ribuan butir obat tersebut di lokasi tertentu untuk dipasarkan tanpa izin resmi.
BACA JUGA:Jauh Dari Target, Realisasi PAD Sampah Kota Bengkulu 2024 Hanya Rp1,57 Miliar
Kasus ini bermula pada Desember 2024, saat tersangka diketahui menimbun dan mendistribusikan obat ilegal tersebut.
Kejari Bengkulu menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kejahatan di bidang kesehatan demi melindungi masyarakat.
(Imron)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: