Pemprov Bengkulu Umumkan Perekrutan Petugas Haji Daerah, Berikut Kuota dan Kriterianya
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu resmi mengumumkan pembukaan penerimaan berkas Calon Petugas Haji Daerah (PHD) tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi. --(Sumber Foto: Ilham/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Pemerintah Provinsi (Pemprov) BENGKULU resmi mengumumkan pembukaan penerimaan berkas Calon Petugas Haji Daerah (PHD) tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Informasi ini disampaikan melalui Pengumuman Nomor 456/0119/8.1/2025 yang ditandatangani langsung oleh Kesra Provinsi Bengkulu, Ferry Ernest Parera.
Pengumuman ini didasarkan pada sejumlah regulasi, termasuk Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, serta Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 378 Tahun 2024.
Penerimaan ini bertujuan mengoptimalkan pelayanan ibadah haji di Provinsi Bengkulu, yang tahun ini akan memberangkatkan calon jamaah dengan dukungan 15 orang PHD, meskipun idealnya kuota tersebut berjumlah 17 orang.
Dalam pengumuman tersebut, disebutkan bahwa PHD akan terdiri dari tiga kategori, yaitu Petugas Pembimbing Ibadah Haji, Petugas Pelayanan Umum, dan Petugas Pelayanan Kesehatan.
BACA JUGA:Ini Keunggulan New Honda PCX 160 Usai Diluncurkan di Bengkulu
Ferry Ernest Parera menjelaskan bahwa masing-masing kategori memiliki syarat khusus yang harus dipenuhi para pelamar.
“Bagi Petugas Pembimbing Ibadah Haji, persyaratan utamanya adalah usia minimal 40 tahun dan maksimal 70 tahun. Selain itu, mereka harus sudah menunaikan ibadah haji sebelumnya dan memiliki sertifikat pembimbing manasik yang dikeluarkan Kementerian Agama,” ujar Ferry.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Salurkan Rp26,8 Miliar TPG dan Tamsil Triwulan IV 2024
Selain itu, pelamar yang mampu berbahasa Arab atau Inggris akan mendapatkan prioritas, dibuktikan melalui sertifikat TOEFL atau LOAFL.
Tak hanya itu, integritas, kredibilitas, dan rekam jejak pelamar menjadi poin penting dalam seleksi ini.
“Kami ingin memastikan bahwa para petugas yang terpilih memiliki reputasi yang baik dan tidak sedang tersandung kasus hukum,” tegas Ferry.
BACA JUGA:BMKG Perkirakan Provinsi Bengkulu Diguyur Hujan Lebat Selama 3 Hari ke Depan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: