Korupsi Pembangunan Jembatan Taba Terunjam, Kontraktor Dituntut Kembalikan Kerugian Negara Rp8,2 Miliar
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu ungkap alasan hanya satu terdakwa saja yang harus mengembalikan kerugian negara dalam Perkara Tipikor Proyek pembangunan Jembatan B Cs Taba Terunjam.--(Sumber Foto: Imron/BETV)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: