Polres Kaur Ungkap Motif Pembunuhan Nenek dan Cucu di Karang Dapo
Polres Kaur Ungkap Motif Pembunuhan Nenek dan Cucu di Karang Dapo--(Sumber Foto: Dedi/BETV)
"Pasal 339 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, serta Undang-Undang Perlindungan Anak jadi akan kita sangkakan pasal Berlapis," sambung AKBP Yuriko Fernanda.
Disisi lain, saat diwawancarai tersangka F-A mengakui perbuatannya itu.
BACA JUGA:Bukan Cuma Kopi, Ini 5 Jenis Makanan dan Minuman yang Mengandung Kafein
BACA JUGA:Mengenal 7 Jenis Bawang Putih, Rempah Dapur dengan Segudang Manfaat untuk Kesehatan
Dirinya menyebut sebelum melakukan pencurian, ia sempat menenggak pil Samcodin.
F-A mengaku sangat menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada keluarga korban yang sedang berduka.
"Pertama saya mabuk dari dusun setelah itu saya berfikir untuk mencuri, masuk lewat WC dan mengambil hp dan motor. Kepada keluarga korban saya minta maaf dan dan saya akan bertobat kepada Tuhan untuk menebus dosa-dosa saya," kata F-A.
BACA JUGA:Ini 6 Manfaat Mengonsumsi Bawang Putih oleh Anak, Salah Satunya Meningkatkan Sistem Imun Tubuh
BACA JUGA:Teknik Menyimpan Bawang Putih Agar Tahan Lama, Awet Sampai 6 Bulan Lamanya, Cek Caranya!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: