146 Peserta CPNS Kemenag Provinsi Bengkulu Lolos Seleksi, Masa Sanggah Dimulai 13-15 Januari
Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu, Dr. H. Ajamalus, M.H --(Sumber Foto: Putri/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Hasil Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Provinsi BENGKULU Tahun Anggaran 2024 telah diumumkan melalui akun masing-masing pelamar dan website resmi Kementerian Agama Republik Indonesia pada Minggu 12 Januari 2025.
Disampikan oleh Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu, Dr. H. Ajamalus, M.H dari 380 peserta yang mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dan Seleksi Kompetensi Bidang Tambahan (SKBT), hanya 146 peserta yang dinyatakan lolos seleksi, dengan jumlah kuota formasi yang dibutuhkan sebanyak 170 formasi.
"Alhamdulillah pengumuman CPNS untuk Kemenag telah disampaikan tadi malam di akun masing-masing pelamar dan website resmi Kementerian Agama, dari jumlah yang telah mengikuti SKB CAT dan SKBT sebanyak 380 yang lulus itu ada 146 orang, jadi ada beberapa formasi yang tidak terisi karena kita kemarin membuka kuota formasi sebanyak 170," kata Ajamalus Senin 13 Januari 2025.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, bagi peserta yang lulus, tahap pemberkasan merupakan langkah berikutnya yang harus segera dilakukan yaitu, proses pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk Nomor Induk Pegawai (NIP) yang dapat dimulai pada 23 Januari hingga 21 Februari 2025.
BACA JUGA:Wabup Seluma Terpilih Dukung DPRD Ungkap Dugaan Honorer Siluman dalam Seleksi PPPK
BACA JUGA:Pendaftar Petugas Haji Daerah Provinsi Bengkulu Capai 60 Orang, Berikut Tahapan Selanjutnya
Dalam tahap ini, peserta diminta mengunggah dokumen pendukung seperti ijazah, surat keterangan sehat, dan dokumen lain sesuai ketentuan.
Semua berkas harus diunggah melalui akun SSCASN agar terintegrasi dengan sistem panitia. Setelah tahap pemberkasan selesai, Kemenag akan mengajukan usulan penetapan NIP ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Peserta yang lulus diharapkan dapat melengkapi pemberkasan dokumen yang telah di tentukan sesuai jadwal, kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta," jelas Ajamalus.
Sementara itu, bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus, masa sanggah menjadi kesempatan untuk mengajukan keberatan.
BACA JUGA:Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Tanggapi Konflik Harimau dan Masyarakat di Mukomuko
BACA JUGA:DPRD Seluma Gelar Rapat Paripurna Pemberhentian dan Usulan Pelantikan Bupati Terpilih
Masa sanggah berlangsung mulai 13 hingga 15 Januari 2025. Setelah sanggahan diajukan, panitia akan memverifikasi dan memberikan jawaban mulai 16 hingga 22 Januari 2025.
"Silahkan ajukan sanggah bagi peserta yang tidak lulus, sanggah ini akan diterima kalau kesalahan bukan berasal dari peserta," tutup Ajamalus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: