Kajati Bengkulu Ikuti Pembukaan Rakernas Kejaksaan RI 2025 di Jakarta Pusat
Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Syaifudin Tagamal, S.H., M.H. hadir secara luring (tatap muka) di The Sultan Hotel & Residence, Jl. Gatot Subroto, Kota Jakarta Pusat, pada hari ini, Selasa 14 Januari 2025.--(Sumber Foto: Tim/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Dalam rangka Pembukaan Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) Kejaksaan Republik Indonesia tahun 2025, Kepala Kejaksaan Tinggi BENGKULU Syaifudin Tagamal, S.H., M.H., didampingi Asisten Pembinaan I Wayan Sumertayasa, S.H., M.H., dan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Budi Herman, S.H., M.H., hadir secara luring (tatap muka) di The Sultan Hotel & Residence, Jl. Gatot Subroto, Kota Jakarta Pusat, pada Selasa 14 Januari 2025.
Di tempat berbeda, hadir pula secara daring Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Sukarman Sumarinton, S.H., M.H., bersama Asisten Tindak Pidana Khusus, Asisten Tindak Pidana Umum, Asisten Pengawasan, Para Koordinator, serta pegawai Jaksa dan Tata Usaha pada Kejaksaan Tinggi Bengkulu melalui Zoom Meeting dari ruang Vicon Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
BACA JUGA:Metode Budgeting 50-30-20, Formula yang Cocok Atur Keuangan Pemula, Gimana Cara Kerjanya?
Jaksa Agung Republik Indonesia ST. Burhanudin dalam arahannya saat membuka Rakernas menyampaikan bahwa tema Rakernas tahun ini adalah "ASTA CITA SEBAGAI PENGUATAN TRANSFORMASI KEJAKSAAN YANG BERKEADILAN, HUMANIS, AKUNTABEL DAN MODERN".
Tema ini sejalan dengan visi dan misi Kejaksaan tahun 2025-2029 sebagaimana tertuang dalam Rencana Strategis Teknokratik Kejaksaan Republik Indonesia.
Visi Kejaksaan adalah menjadi pelopor penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, akuntabel, transparan, dan modern. Visi tersebut dijabarkan dalam lima misi, yaitu:
1. Memantapkan supremasi hukum nasional yang berkeadilan dan berkepastian hukum serta memperkuat keadilan restoratif berlandaskan HAM.
2. Meningkatkan kesadaran dan ketaatan hukum masyarakat demi terbangunnya budaya tertib hukum.
3. Menyelenggarakan penanganan perkara dan pelayanan publik berbasis teknologi informasi.
4. Memperkuat tata kelola Kejaksaan dalam penegakan hukum dan pelayanan publik.
5. Membangun aparatur Kejaksaan yang profesional dan berintegritas sebagai role model penegak hukum.
BACA JUGA:DPRD Provinsi Bengkulu Umumkan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Periode 2021-2025
Jaksa Agung menegaskan beberapa poin utama yakni penindakan korupsi yang diiringi perbaikan tata kelola sebagai dukungan terhadap reformasi birokrasi dan hukum, penguatan peran Kejaksaan sebagai Central Authority pemulihan aset nasional, kontribusi aktif Kejaksaan dalam pelaksanaan KUHP Nasional dan pengawalan perubahan KUHAP, dan pengembangan aparatur Kejaksaan yang terstandarisasi sebagai role model.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: