Pemprov Bengkulu Tegaskan Honorer R2 dan R3 Tidak Lolos Seleksi PPPK Diangkat Paruh Waktu
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menegaskan honorer R2 dan R3 tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu. --(Sumber Foto: Ilham/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Pemerintah Provinsi (Pemprov) BENGKULU menegaskan honorer R2 dan R3 tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Disampaikan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi bahwa pemerintah telah menerbitkan aturan terbaru terkait dengan pengangkatan tenaga honorer seluruhnya menjadi PPPK, baik yang mengikuti seleksi tahap I dan 2 tahun anggaran 2024.
BACA JUGA:Bupati Kaur Lismidianto Wafat, Pemda Imbau Pasang Bendera Setengah Tiang Selama 3 Hari
Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) nomor 16 tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja paruh waktu.
"Semua yang terdata di data base BKN pusat tidak lolos PPPK penuh waktu akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu," kata Gunawan usai bertemu dengan massa aksi unjuk honorer R2 dan R3 Pemprov Bengkulu, Rabu 15 Januari 2025.
BACA JUGA:Sidang Perdana Korupsi Puskeswan Bengkulu Tengah, 10 Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp2,3 Miliar
Dengan diangkat menjadi PPPK paruh waktu, lanjut Gunawan, secara otomatis honorer memiliki status ASN PPPK paruh waktu dan merak memiliki Nomor Induk (NI) PPPK. Secara berlahan juga akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
"Ketika telah menjadi PPPK paruh waktu maka terjadi perubahan status dari honorer menjadi ASN PPPK paruh waktu," ujarnya.
BACA JUGA:Ribuan Honorer R2 dan R3 Pemprov Bengkulu Gelar Aksi Demonstrasi, Tuntut Diangkat Jadi PPPK
Selain itu, Gunawan mengakui, terkait tuntutan insentif bulan Desember tahun 2024 yang belum dibayarkan, dirinya belum mengetahui detail insentif mana yang dimaksud tersebut.
"Insentif kita tidak bisa menjawab terkait Insentif mana yang dimaksud oleh pendemo. Kalau guru yang menuntut tanah ke Dinas Pendidikan," terangnya.
BACA JUGA:Kabar Duka, Bupati Kaur Lismidianto Meninggal Dunia di Usia 61 Tahun
Massa aksi yang mengatasikan nama honorer R2 dan R3 terdiri dari tenaga guru, tenaga teknis dan lainnya menuntut tiga poin diantaranya pertama meminta honorer R2 dan R3 menjadi PPPK Penuh Waktu.
Kedua Bayarkan Insentif/ tambahan penghasilan PTT (Pegawai Tidak tetap) dan GTT (Guru Tidak tetap) yang bersumber dari APBD Provinsi Bengkulu ketiga jalankan aturan ketenagakerjaan yang ada di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: