Sidang Perdana Korupsi Puskeswan Bengkulu Tengah, 10 Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp2,3 Miliar

Sidang Perdana Korupsi Puskeswan Bengkulu Tengah, 10 Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp2,3 Miliar

Sidang Perdana Korupsi Puskeswan Bengkulu Tengah, 10 Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp2,3 Miliar--(Sumber Foto: Angga/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Setelah penyidikan yang panjang, akhirnya 10 terdakwa kasus dugaan korupsi perencanaan dan pembangunan fisik Kegiatan Pembangunan dan Rehabilitasi Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) di Dinas Pertanian Kabupaten BENGKULU Tengah tahun anggaran 2022 menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Sungai Rupat BENGKULU, pada Rabu 15 Januari 2025.

Diketahui 10 terdakwa yang terlibat ini yakni Endang Sumantri selaku Mantan Kadis Pertanian, Watler Gilbert Tampubolon Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan, Eddy Pelita Putra Mantan Kabid Penyuluhan Pertanian,m dan Mus Mulyanto Husni merupakan PNS Kota Bengkulu.

Serta 6 terdakwa dari pihak ketiga yakni Dannitias Subarja selaku Wakil Direktur CV. Elsafira Jaya, Nana Setiana Direktur CV. Bita Konsultan, Kurniasih selaku kontraktor dari CV. Lavender, Joni Woker pelaksana pekerjaan dari CV. Air Kertau, Ruben Artanto konsultan CV. Arch Studio dan Durmika merupakan Wakil Direktur CV. Bayu Mandiri.

BACA JUGA:Inilah 9 Manfaat Mengonsumsi Bawang Merah Mentah, Jarang Diketahui Cek di Sini

BACA JUGA:Cek 7 Efek Samping Asam Lambung bagi Kesehatan, Bahaya Jika Dibiarkan Terus-Menerus

Dalam sidang yang diketuai Ketua Majelis Hakim, Paisol SH. MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Arief Wirawan menjabarkan amar dakwaan. 

Kesembilan terdakwa didakwakan primer pasal 2 Ayat (1) dan Subsidair Pasal Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. 

Sementara terdakwa Mus Mulyanto didakwa primer pasal 2 Ayat (1) dan Subsidair Pasal 11 Undang-Undang RI Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Gratifikasi terhadap para pegawai negeri, juncto pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. 

Dijelaskan, Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu tengah melakukan pengerjaan kegiatan peningkatan dan pembangunan gedung pusat kesehatan hewan ( puskeswan ) dan gedung Kantor Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) tahun anggaran 2022.

BACA JUGA:Sering Digunakan dalam Masakan, Ternyata Ini 6 Manfaat Mentega untuk Kesehatan, Bisa Bantu Fungsi Otak

BACA JUGA:Ribuan Honorer R2 dan R3 Pemprov Bengkulu Gelar Aksi Demonstrasi, Tuntut Diangkat Jadi PPPK

Adapun nilai kontrak dalam kegiatan ini mencapai Rp 3,8 miliar yang terbagi dalam 7 paket kegiatan.

Namun disinyalir adanya penyimpangan anggaran terhadap pembangungan kedua gedung tersebut. 

Dari hasil penyidikan dan audit perhitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu, proyek Puskeswan Pemkab Bengkulu Tengah tahun anggaran 2022 ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 miliar dari nilai anggaran sebesar Rp3,7 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: