Sidang Perdana Korupsi Puskeswan Bengkulu Tengah, 10 Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp2,3 Miliar
Sidang Perdana Korupsi Puskeswan Bengkulu Tengah, 10 Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp2,3 Miliar--(Sumber Foto: Angga/BETV)
"Atas perbuatan para terdakwa secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi hingga mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp2,3 miliar, dikurangi uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp489 juta, kami mendakwakan para terdakwa pasal 2 dan 3 undang-undang tipikor," kata JPU Kejati Bengkulu, Arief Wirawan di persidangan.
BACA JUGA:Inilah Dia 5 Cara Efektif untuk Meredakan Asam Lambung, Yuk Terapkan!
Menanggapi atas dakwaan tersebut, para terdakwa melalui penasihat hukum masing-masing tidak mengajukan eksepsi dan sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: