Sidang Perdana Korupsi Puskeswan Bengkulu Tengah, 10 Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp2,3 Miliar

Sidang Perdana Korupsi Puskeswan Bengkulu Tengah, 10 Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp2,3 Miliar

Sidang Perdana Korupsi Puskeswan Bengkulu Tengah, 10 Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp2,3 Miliar--(Sumber Foto: Angga/BETV)

"Atas perbuatan para terdakwa secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi hingga mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp2,3 miliar, dikurangi uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp489 juta, kami mendakwakan para terdakwa pasal 2 dan 3 undang-undang tipikor," kata JPU Kejati Bengkulu, Arief Wirawan di persidangan.

BACA JUGA:Inilah Dia 5 Cara Efektif untuk Meredakan Asam Lambung, Yuk Terapkan!

BACA JUGA:Ingin Tambah Berat Badan dengan Cepat? Coba Konsumsi 5 Rekomendasi Vitamin Ini, Salah Satunya Appeton

Menanggapi atas dakwaan tersebut, para terdakwa melalui penasihat hukum masing-masing tidak mengajukan eksepsi dan sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: