Penyidik Panggil Sejumlah Saksi Terkait Dugaan Korupsi PAD Mega Mall Rp50 Miliar
Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu Danang Prasetyo SH, mengatakan dalam kasus ini penyidik Pidsus telah memanggil sejumlah saksi yang diduga mengetahui terkait dengan PAD Mega Mall untuk dimintai keterangan. --(Sumber Foto: Imron/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Kasus dugaan korupsi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Mega Mall yang merugikan negara sebesar Rp50 miliar telah dinaikan statusnya ke penyidikan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) BENGKULU.
Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu Danang Prasetyo SH, mengatakan dalam kasus ini penyidik Pidsus telah memanggil sejumlah saksi yang diduga mengetahui terkait dengan PAD Mega Mall untuk dimintai keterangan.
BACA JUGA:Kemenag Seluma Masih Tunggu Surat Edaran Terkait Libur Sekolah Saat Ramadhan
"Tahap penyidikan dan proses pemeriksaan saksi-saksi. Bukti permulaan sudah terkumpul semua sehingga dinyatakan adanya perbuatan melawan hukum pidana," ujar Danang.
Lebih lanjut Danang mengungkapkan pihaknya tidak hanya memanggil saksi terkait, penyidik juga memanggil saksi ahli untuk semakin menguatkan bukti terjadinya korupsi pada PAD Mall.
BACA JUGA:Kasus Rokok Ilegal di Bengkulu, Diduga Ada Jaringan Besar yang Beroperasi Sejak Lama
"Kami juga telah meminta keterangan ahli dari Bandung untuk memperkuat dugaan korupsi dalam kasus PAD Mega Mall ini," ujar Danang.
Saat tahap penyelidikan lalu, mantan Wali Kota Bengkulu dan sejumlah mantan pejabat Pemkot Bengkulu serta beberapa pihak terkait lain dipanggil penyidik Pidsus untuk dimintai keterangan.
BACA JUGA:Layanan Darurat Call Center 112 Pemkot Bengkulu Terima 13.640 ‘Prank Call’ Selama 2024
Penyidik ingin mengetahui seperti apa sistem kerja sama antara Megamall dan Pemkot Bengkulu, karena dari penyelidikan yang dilakukan, sejak tahun 2004 tidak ada PAD masuk dari mall ke Pemkot Bengkulu padahal mall berdiri di atas tanah Pemkot Bengkulu.
Proses penyelidikan tersebut diawali informasi yang diterima penyidik jika ada dugaan penyelewengan PAD salah satu mall di Kota Bengkulu. Setelah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan, akhirnya Pidsus Kejati Bengkulu mengantongi sejumlah data.
BACA JUGA:Tes Kesehatan Peserta PPPK Kota Bengkulu Tuntas, Dikenakan Biaya Rp250 Ribu
Dari hasil penyelidikan, kerugian negara yang terjadi pada dugaan penyelewengan PAD tersebut Rp 50 miliar, tetapi nominal tersebut masih dalam pengembangan oleh penyidik.
(Imron)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: