Sidang Korupsi DD Puguk Pedaro, Kades Gunakan Uang untuk Bayar Utang dan Foya-foya

Sidang Korupsi DD Puguk Pedaro, Kades Gunakan Uang untuk Bayar Utang dan Foya-foya

Sidang dugaan Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) Alokasi Dana Desa (DD dan ADD) Desa Puguk Pedaro, Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong tahun anggaran 2022 digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, pada Rabu 15 Januari 2024 yang di pimpinan Paisol, --(Sumber Foto: Imron/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Sidang dugaan Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) Alokasi Dana Desa (DD dan ADD) Desa Puguk Pedaro, Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong tahun anggaran 2022 digelar di Pengadilan Negeri Tipikor BENGKULU, pada Rabu 15 Januari 2024 yang di pimpinan Paisol, SH.

Dalam persidangan, terdakwa mengatakan aliran dana yang mereka gunakan dari hasil korupsi untuk membayar hutang ke rentenir dan memberi uang ke teman wanita yang di kenal lewat aplikasi Facebook. 

BACA JUGA:Kejati Bengkulu Hadirkan 10 Terdakwa dalam Sidang Perdana Dugaan Korupsi Puskeswan Benteng

Sidang tersebut mendudukan mantan Kades Puguk Pedaro, Suardi Tabrani dan mantan Bendahara Desa, Yudi Dinata keduanya atas tindakannya telah merugikan negara hingga Rp804 juta.

Disampaikan terdakwa Suardi Tabrani bahwa mereka menggunakan uang korupsi untuk membayar hutang, membeli tanah dan senang-senang. 

Untuk perbuatan korupsi sudah dilakukan sejak DD dan ADD tahun 2019 sampai tahun 2023. Setidaknya ada 3 tahap pencarian untuk DD dan ADD.

BACA JUGA:Pemkab Seluma Fokuskan Upaya Pencegahan Stunting di Tahun 2025

Kedua tersangka bekerja sama memanfaatkan uang tersebut untuk kepentingan pribadi dan sepakat juga dari mana mereka mengambil uang tersebut.

"Memang kami mengambil uang dana desa tersebut dan kami gunakan untuk keperluan pribadi yang mulia,” Ungkap Suardi dimuka persidangan.

BACA JUGA:Berita Duka, Mantan Bupati Mukomuko Ichwan Yunus Tutup Usia

Kemudian terdakwa juga mengakui apa saja dana yang diselewengkannya mulai dari pembayaran honor perangkat desa, pembayaran BLT, anggaran Covid-19  dan markup beberapa kegiatan fisik. 

Untuk penyelewengan BLT ada sebanyak 93 penerima manfaat dipalsukan, satu penerima manfaat menerima Rp 300 ribu. BLT yang diselewengkan merupakan BLT tahap 3 dan tahap 4 tahun 2022. 

BACA JUGA:Penyidik Panggil Sejumlah Saksi Terkait Dugaan Korupsi PAD Mega Mall Rp50 Miliar

"Untuk BLT kami gunakan cara penerima BLT palsu dan itu sebanyak 93 penerima atau senilai Rp30 juta aliran dana itu kami gunakan untuk foya-foya seperti karaoke habis Rp15 juta," terang Suardi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: