Oknum PPPK Tersangka Begal Payudara Dilimpahkan ke Kejari Seluma, Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Oknum PPPK Tersangka Begal Payudara Dilimpahkan ke Kejari Seluma, Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Eko (28) oknum PPPK Nakes di Puskesmas Sukamerindu Kabupaten Seluma yang terlibat kasus pelecehan seksual, akhirnya telah dilimpahkan Polres Seluma ke Kejakasaan Negeri (Kejari) Seluma.--(Sumber Foto: Julyan/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Eko (28) oknum PPPK Nakes di Puskesmas Sukamerindu Kabupaten Seluma yang terlibat kasus pelecehan seksual, akhirnya telah dilimpahkan Polres Seluma ke Kejakasaan Negeri Seluma (Kejari).

Pelimpahan atau serah terima terhadap tersangka Eko (28) beserta barang bukti dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap P21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Seluma.

BACA JUGA:KPU Kota Bengkulu Tunggu Putusan Tertulis MK Terkait Sengketa Pilkada

BACA JUGA:RSKJ Soeprapto Perpanjang Jam Layanan Atasi Lonjakan Permintaan Surat Keterangan untuk Calon PPPK

Diketahui bahwa oknum PPPK Nakes di Kabupaten Seluma terlibat kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (pembegalan payudara), terhadap korban berinisialkan AN (27) yang masih berstatus gadis, warga salah satu desa yang berada di wilayah Kecamatan Talo Kecil.

Kajari Seluma Dr. Eka Nugraha melalui jaksa penuntut umum (JPU) Eko Darmansyah membenarkan bahwa tersangak pelecehan seksual telah dilakukan serah terima pada Kamis, 16 Januari 2025.

BACA JUGA:Disnaker Kota Bengkulu Akan Gelar Job Fair untuk Tingkatkan Kesempatan Kerja

"Berkas tersangka sudah dinyatakan P.21 dan tersangka saat ini sudah dilimpahkan ke Kejari Seluma untuk proses hukum lebih lanjut," kata JPU Kejari Seluma, Eko Darmansyah.

BACA JUGA:Disnaker Kota Bengkulu Akan Gelar Job Fair untuk Tingkatkan Kesempatan Kerja

BACA JUGA:Spesialis Pembobol Rumah Beraksi Siang Bolong di Kelurahan Pagar Dewa Kota Bengkulu

Setelah dilimpahkan, saat ini tersangka dilakukan penahanan oleh pihak JPU Kejaksaan Negeri Seluma. Dalam kasus tersebut tersangka dikenkana Pasal 289 KUHPidana dan atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman 9 tahun penjara

"Tersangka saat ini kami lakukan penahanan 20 hari ke depan. Dalam waktu dekat berkas tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tais. Untuk proses persidangan," pungkasnya.

(Jul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: