Peta WIUP di Mukomuko Bergeser, Pengusaha Tambang Klarifikasi ke Plt Gubernur Bengkulu
![Peta WIUP di Mukomuko Bergeser, Pengusaha Tambang Klarifikasi ke Plt Gubernur Bengkulu](https://betv.disway.id/upload/4b2bdcb3d9579e4fb71eeceba7d9fe48.jpeg)
Dugaan pergeseran peta Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik CV. Agung Wijaya di Sungai Air Dikit, Desa Penarik, Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko, terus bergulir. --(Sumber Foto: Ilham/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Dugaan pergeseran peta Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik CV. Agung Wijaya di Sungai Air Dikit, Desa Penarik, Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko, terus bergulir. Manajemen perusahaan melakukan upaya klarifikasi ke instansi terkait.
Ridho Wijaya, Direktur CV Agung Wijaya sekaligus pengusaha tambang galian C, mengungkapkan bahwa pihaknya telah bertemu dengan Plt Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah, untuk mengklarifikasi perubahan peta WIUP dan upaya perusahaan lain dalam mengurus izin di lokasi yang dikuasainya.
BACA JUGA:Tahun Ini, Baznas Kota Bengkulu Kembali Buka Program Bantuan Modal Usaha untuk UMKM
"Kami sudah menyampaikan hal ini kepada Plt Gubernur Bengkulu, dan beliau menegaskan bahwa perubahan tersebut tidak bisa dilakukan sepihak. Kami juga akan menindaklanjuti hal ini ke instansi teknis terkait," kata Ridho.
Ridho menjelaskan bahwa pergeseran peta yang dilakukan sepihak oleh Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, dari yang semula berada di sungai ke daratan, diketahui dari konsultan. Setelah dicek melalui satelit, ternyata lokasi WIUP yang sebelumnya berada di lahan perkebunan sawit.
BACA JUGA:Januari 2025, Penyaluran KUR di Provinsi Bengkulu Capai Rp88 Miliar
"Kami mengetahui perubahan peta ini dari konsultan, dan setelah kami cek menggunakan satelit, benar bahwa 11 hektar dari total 27 hektar WIUP kami sudah berada di daratan," terang Ridho.
Ridho menambahkan, pernyataan tersebut juga diperkuat setelah pihaknya bertemu dengan Kepala DLHK Provinsi Bengkulu, Safnizar, yang mengakui bahwa ada proses pengurusan izin oleh PT Pasopati Jaya Abdi di lokasi yang sama.
BACA JUGA:Sempat Kabur, Oknum Guru Honorer Cabuli Murid di Kecamatan Lais Diamankan
"Hasil pertemuan kami dengan Kepala DLHK Provinsi Bengkulu, beliau mengakui bahwa PT Pasopati Jaya Abdi sedang mengurus izin di lokasi yang sama dengan kami," ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa 11 hektar yang sedang diurus izin oleh PT Pasopati Jaya Abdi merupakan lahan masyarakat adat setempat seluas 10 hektar, namun secara administrasi berada dalam WIUP CV Agung Wijaya.
BACA JUGA:Pohon Tumbang Timpa Pengendara Motor di Desa Lubuk Ngantungan, Korban Alami Luka Robek
"Kelompok masyarakat adat setempat sudah menolak pengurusan izin oleh PT Pasopati Jaya Abdi dan memberikan kami hak atas lahan tersebut sejak 2014," lanjut Ridho.
Ridho mengungkapkan, lahan WIUP CV Agung Wijaya seluas 27 hektar, yang membentang sepanjang 2 km di aliran sungai, sudah sepenuhnya dibebaskan dan sebagian besar lahan tersebut sudah dibeli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: