Peta WIUP di Mukomuko Bergeser, Pengusaha Tambang Klarifikasi ke Plt Gubernur Bengkulu

Dugaan pergeseran peta Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik CV. Agung Wijaya di Sungai Air Dikit, Desa Penarik, Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko, terus bergulir. --(Sumber Foto: Ilham/BETV)
BACA JUGA:Warga Desa Lubuk Unen Baru yang Hanyut Terseret Arus Sungai Susup Ditemukan Meninggal
"Tidak ada alasan bagi perusahaan lain untuk mengurus izin di lokasi yang sama, karena semua lahan WIUP kami sudah dibebaskan," tegas Ridho.
Pihaknya juga meminta Dinas ESDM Provinsi Bengkulu untuk mengembalikan peta WIUP sesuai dengan peta yang dikeluarkan pada tahun 2014/2019 dan melakukan pengecekan ulang ke lokasi WIUP CV Agung Wijaya. Pasalnya, Dinas ESDM Provinsi Bengkulu telah mengeluarkan peta baru dengan nomor 1/WIUP/ESDM.BKL/2024 tertanggal 04 Januari 2024.
BACA JUGA:Peringati HUT ke-49, SMAN 5 Bengkulu Gelar Cendana Fair XXIII
"Kami meminta Dinas ESDM Provinsi Bengkulu untuk mengembalikan peta WIUP sesuai dengan peta awal dan menghentikan proses izin di lokasi WIUP kami," tutupnya.
Sementara itu, sebelumnya Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Donni Swabuana, menegaskan bahwa menurut aturan yang berlaku, izin tidak dapat dikeluarkan di lokasi yang sama. Ia juga mempertanyakan sumber informasi mengenai perubahan lokasi yang dimaksud.
BACA JUGA:Diduga Aniaya Tetangga Sendiri, Seorang Nelayan di Kota Bengkulu Diamankan Polisi
"Secara aturan sudah jelas, tidak mungkin ada izin di lokasi yang sama. Kami tidak akan mengeluarkan izin di lokasi yang sama. Dari mana mereka tahu bahwa peta lokasi telah berubah?" ujar Donni saat dikonfirmasi.
Donni juga menambahkan bahwa pemilik IUP sebaiknya segera membebaskan lahan yang sudah memiliki izin agar tidak ada pihak lain yang mencoba mengurus izin di lokasi tersebut.
"Mereka harus melakukan klarifikasi dan memastikan bahwa lahan yang dimaksud sudah bebas dari klaim pihak lain. Jika belum, hal itu bisa menjadi alasan bagi pihak lain untuk mengajukan izin," pungkasnya.
(Ilham)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: