Masyarakat Adat Desa Penarik Mukomuko Minta Dinas ESDM Bengkulu Hentikan Izin Tambang Galian C

Masyarakat Adat Desa Penarik Mukomuko Minta Dinas ESDM Bengkulu Hentikan Izin Tambang Galian C--(Sumber Foto: Ilham/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Masyarakat Adat Desa Penarik, Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko, meminta agar Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi BENGKULU menghentikan proses pemberian izin tambang galian C kepada PT Pasopati Jaya Abadi.
Hal tersebut disampaikan oleh Johari, salah seorang tokoh masyarakat adat Desa Penarik, yang mengungkapkan bahwa mereka baru mengetahui informasi mengenai pengurusan izin tambang di sekitar wilayah mereka.
“Kami mendapatkan informasi dari media bahwa ada perusahaan yang sedang mengurus izin tambang galian C di lahan kami,” ujarnya.
Johari mengungkapkan bahwa selama ini tidak ada koordinasi atau pemberitahuan sebelumnya dari pihak perusahaan mengenai pengurusan izin tersebut di Sungai Air Dikit, Desa Penarik, Kabupaten Mukomuko.
BACA JUGA:30 Ribu Siswa di Seluma Ikut Program Makan Bergizi Gratis
BACA JUGA:Pengadilan Agama Bengkulu Catat 899 Kasus Perceraian Sepanjang 2024, Istri Paling Banyak Menggugat
“Hingga saat ini, kami tidak tahu siapa yang mengurus izin tersebut karena kami tidak pernah diberi tahu atau diajak berkoordinasi,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia meminta Gubernur Bengkulu, Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, dan instansi terkait untuk segera menghentikan proses perizinan yang diberikan kepada PT Pasopati Jaya Abadi.
“Kami tidak pernah memberikan izin atau izin lingkungan kepada PT Pasopati Jaya Abadi untuk melakukan penambangan di wilayah kami, oleh karena itu kami meminta agar izin tersebut dihentikan,” lanjut Johari.
Johari juga menambahkan bahwa mereka telah menyampaikan penolakan secara tertulis melalui surat yang ditandatangani oleh sekitar 18 warga, yang diserahkan kepada Dinas ESDM Provinsi Bengkulu dan beberapa instansi terkait.
BACA JUGA:Kurangi Sampah yang Berserakan, Pemkab Bengkulu Tengah Aktifkan Kembali Program Jumat Bersih
BACA JUGA:Kejari Lirik Dugaan Honorer Siluman di Seleksi PPPK Pemkab Seluma
“Kami telah mengirimkan surat penolakan yang ditandatangani oleh 18 warga kepada Dinas ESDM Provinsi Bengkulu dan beberapa instansi terkait,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara (Minerba) Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Fajar Nugraha, menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan balasan melalui surat terkait permohonan klarifikasi dari CV Agung Wijaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: