Tilang Poin Mulai Diberlakukan Tahun Ini, Berikut Penjelasan Ditlantas Polda Bengkulu

Tilang Poin Mulai Diberlakukan Tahun Ini, Berikut Penjelasan Ditlantas Polda Bengkulu

Ditlantas Polda Bengkulu Jumat 24 Januari 2025 sekitar pukul 15.45 WIB.--(Sumber Foto: Imron/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Polri bakal memberlakukan sistem tilang menggunakan poin pada Surat Izin Mengemudi (SIM) terhitung pada tahun 2025 di BENGKULU

Poin tilang lalu lintas akan dicatat melalui surat tilang, buku register perkara untuk kecelakaan lalu lintas, maupun pangkalan data penegakan hukum lalu lintas. Hal ini di sampaikan langsung oleh Dilantas Polda Bengkulu Deddy Nata S.I.K.

BACA JUGA:Pemkab Seluma Percepat Persiapan Pelantikan Teddy Rahman dan Gustianto

Aturan mengenai tilang poin ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Pendanaan SIM. Setidaknya ada beberapa pengenaan poin tilang, yaitu 1 poin, 3 poin, 5 poin, dan 10 poin tergantung pada jenis pelanggaran lalu lintas.

“Tahun ini akan berlaku, terbit traffic record-nya sesuai dengan regulasi yang ada,” ujar Ditlantas Polda Bengkulu Jumat 24 Januari 2025 sekitar pukul 15.45 WIB kemarin. 

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Bentuk Forum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

Hal ini nantinya akan menjadi data keselamatan terhadap perilaku masyarakat dalam berkendaraan atau berlalu lintas di jalan dengan parameternya adalah pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas.

Untuk poin pelanggaran lalu lintas akan dikenai 1, 3, dan 5 poin. Satu poin dikenakan untuk pelanggaran tidak menggunakan helm, tidak memakai sabuk pengaman, dan mengangkut orang dengan mobil barang.

BACA JUGA:Si Jago Merah Mengamuk Hanguskan Rumah di Kota Bengkulu, Pemilik Kaget Api Sudah Membesar

Kemudian, 3 poin dikenakan untuk pelanggaran seperti menggunakan pelat nomor palsu, mengabaikan keselamatan pejalan kaki, dan kendaraan tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). 

Lalu 5 poin dikenakan untuk pelanggar tidak membawa SIM, melanggar aturan lalu lintas, mengemudikan kendaraan bermotor tidak layak, dan melanggar aturan batas kecepatan. 

BACA JUGA:Muhammadiyah Kaur Sambut Baik Penetapan Pusat Terkait Penentuan 1 Ramadhan 1446 H

Untuk poin kecelakaan lalu lintas akan dikenakan 5,10, dan 12 poin. Adapun 5 poin dikenakan untuk pengendara yang membahayakan nyawa atau barang. 

Untuk 10 poin dikenakan untuk pengendara yang menyebabkan kecelakaan dengan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan serta pengendara yang melakukan tabrak lari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: