Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

DPRD Provinsi Bengkulu Soroti Ketidakpatuhan PKS Terhadap Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit dari Pemerintah

DPRD Provinsi Bengkulu Soroti Ketidakpatuhan PKS Terhadap Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit dari Pemerintah

Anggota Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, Fitri, SE, menyoroti ketidakpatuhan sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di wilayah Provinsi Bengkulu terhadap penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang telah ditentukan pemerintah.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS – Anggota Komisi II DPRD Provinsi BENGKULU, Fitri, SE, menyoroti ketidakpatuhan sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di wilayah Provinsi BENGKULU terhadap penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa Sawit yang telah ditentukan pemerintah.

"Masih banyak PKS yang tidak komitmen terhadap harga TBS kelapa sawit yang telah ditetapkan bersama," kata Fitri, SE, pada 27 Januari 2025.

BACA JUGA:Plt Gubernur Bengkulu Surati Presiden Prabowo Terkait Percepatan Pengerukan Alur Pelabuhan Pulau Baai

Lebih lanjut, Fitri menjelaskan bahwa selain tidak konsisten dengan hasil penetapan harga TBS kelapa sawit, PKS juga sering kali menaikkan atau menurunkan harga kapan saja tanpa pedoman yang jelas. Padahal, sudah ada pedoman yang mengatur harga TBS kelapa sawit di wilayah Bengkulu.

"Jika sudah ada penetapan harga, seharusnya PKS tidak bisa sembarangan menaikkan atau menurunkan harga kapan saja," ujarnya.

BACA JUGA:Masa Sanksi Usai, Kades Dusun Baru Nonaktif Ibran Minta Segera Diaktifkan Kembali

Fitri mengungkapkan, harga TBS kelapa sawit di tingkat petani saat ini rata-rata sebesar Rp 2.700,00 per kilogram, sementara hasil penetapan harga bersama mencapai lebih dari Rp 3.000,00 per kilogram.

"Saat ini harga rata-rata di tingkat petani hanya Rp 2.700,00 per kilogram," ungkapnya.

BACA JUGA:Cegah Penularan PMK, Distan Seluma Minta Peternak Jaga Kebersihan Kandang

Ia juga menambahkan bahwa dalam penetapan harga TBS kelapa sawit ke depannya, Pemerintah Provinsi Bengkulu dan perusahaan, bersama perwakilan petani, seharusnya melibatkan DPRD Provinsi Bengkulu.

"Ke depan, kami meminta agar DPRD, khususnya Komisi II yang membidangi ekonomi, turut dilibatkan dalam proses penetapan harga TBS," katanya.

BACA JUGA:Aniaya Warga Kota Bengkulu, Dua Pemuda Diringkus Polisi

Sebagai informasi, berdasarkan penetapan harga TBS kelapa sawit pada Januari 2025, harga untuk umur tanaman 10-20 tahun adalah Rp 3.769,68 per kilogram. 

Penetapan harga ini dilakukan dalam rapat yang diadakan pada 31 Desember 2024 di kantor Dinas TPHP Bengkulu, yang turut dihadiri oleh perwakilan perusahaan, asosiasi petani, dan pihak terkait lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: