Pelayanan SIM dan SKCK di Polresta Bengkulu Tutup Sementara Selama Libur Nasional
Kasi Humas Polresta Bengkulu, IPTU Endang Sudrajat--(Sumber Foto: Imron/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Polresta Bengkulu menutup sementara pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Tutupnya layanan SIM dan SKCK tersebut terhitung hari ini tanggal 27 Januari 2025, dan baru akan buka kembali pada tanggal 30 Januari 2025.
Ditutupnya pelayanan pembuatan SIM dan SKCK ini dalam rangka menyambut libur panjang yakni perayaan Isra Mi'raj dan perayaan hari Raya Imlek.
Terkait dengan ditutupnya pelayanan SIM dan SKCK, Kasi Humas IPTU Endang Sudrajat, mengatakan disebabkan karena sedang ada libur panjang.
BACA JUGA:Kelulusan Kades dan Perangkat Desa dalam Seleksi PPPK Seluma Terancam Dibatalkan
BACA JUGA:7 Makna Isra Mi'raj dalam Kehidupan, Nomor 1 Paling Utama
"Ditutupnya layanan SIM sementara di Polresta Bengkulu karena bertepatan dengan tanggal merah libur nasional dan cuti bersama," ungkap Kasi Humas IPTU Endang, Senin (27/01/2025).
Khusus untuk layanan SIM, bukan hanya berlaku untuk layanan di Satlantas Polresta Bengkulu saja, melainkan layanan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) juga tutup sementara.
Pasalnya selama libur nasional dan cuti bersama bank juga tutup, sehingga tidak bisa melayani pembayaran untuk perpanjangan SIM.
Untuk SIM mati bertepatan dengan tanggal selama libur tersebut akan diberi tenggat waktu oleh Polresta Bengkulu.
BACA JUGA:Pengunjung Wahana Permainan di Mall Kota Bengkulu Membludak Selama Libur Panjang
Namun yang bersangkutan wajib untuk melakukan perpanjangan SIM pada tanggal buka hari berikutnya, jika ingin SIM miliknya tetap hidup.
"Jika tidak langsung diperpanjang maka yang bersangkutan harus mengurus layaknya pembuatan SIM baru kembali," ujar Endang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: