Pemprov Bengkulu Mulai Angkat Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu Tahun 2025, Ini Pejelasan Soal Gaji

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi membenarkan bahwa penggajian disesuaikan anggaran di masing-masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di lingkup Pemprov Bengkulu.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Pemerintah Provinsi (Pemprov) BENGKULU tahun 2025 mulai melaksanakan pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Hal ini menindaklanjuti surat nomor 16 tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu yang dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (MenPANRB RI) pada tertanggal 13 Januari 2025 lalu.
BACA JUGA:Keluarga Korban Menolak Damai, Pelaku Percobaan Pemerkosaan Ditahan Polres Seluma
Peraturan tersebut mengaturkan pemberian gaji yang disesuaikan dengan kesanggupan anggaran pemerintah daerah atau paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non- ASN (Aparatur Sipil Negara) atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.
Di samping itu, PPPK Paruh Waktu juga mendapatkan gaji dan fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Rayakan Tahun Baru Imlek 2025, Masyarakat Antusias Saksikan Atraksi Barongsai di Kampung Cina
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi membenarkan bahwa penggajian disesuaikan anggaran di masing-masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di lingkup Pemprov Bengkulu.
“Ya disesuaikan dengan anggaran di OPD masing-masing,” ujar Gunawan Suryadi pada Rabu 29 Januari 2025.
BACA JUGA:Pelaku Percobaan Pemerkosaan di Seluma Babak Belur Dihajar Massa
Untuk diketahui, pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan dalam rangka penyelesaian penataan pegawai non-ASN, pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah, memperjelas status pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dan peningkatan kualitas pelayanan publik untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan pada jabatan Guru dan Tenaga Kependidikan, Tenaga Kesehatan; Tenaga Teknis, Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional atau Penata Layanan Operasional.
BACA JUGA:Banjir Diskon, Cek Harga iPhone 15, iPhone 15 Pro, dan iPhone 15 Pro Max, Rabu 29 Januari 2025
Merujuk pada surat MenPANRB RI nomor 16 tahun 2025 juga menegaskan, pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan ketentuan telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus, atau telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
(Ilham)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: