Perpanjangan Kontrak Tenaga Honorer Pemprov Bengkulu Akan Diputuskan Februari

Perpanjangan Kontrak Tenaga Honorer Pemprov Bengkulu Akan Diputuskan Februari

Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWSPerpanjangan kontrak tenaga honorer Pemerintah Provinsi (Pemprov) BENGKULU diputuskan pada Februari 2025 mendatang.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, mengatakan bahwa rapat terkait status tenaga honorer atau non-Aparatur Sipil Negara (ASN) masih berlangsung karena data yang diberikan oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) belum lengkap.

“Kami akan mengadakan rapat kembali bersama kepala OPD dan meminta data riil mengenai tenaga honorer yang aktif dan tidak aktif,” ujar Gunawan pada Jumat, 31 Januari 2025.

BACA JUGA:PAD Tenaga Kerja Asing di Kota Bengkulu per Januari 2025 Capai Rp 247 Juta

BACA JUGA:Suka Kentang Tapi Punya Riwayat Diabetes? Ini 5 Cara Mengolah Kentang Bagi Penderita Gula Darah

Lebih lanjut, Gunawan menjelaskan bahwa surat keputusan (SK) perpanjangan untuk tenaga non-ASN tahun 2025 kemungkinan akan diterbitkan pada Februari setelah evaluasi secara komprehensif selesai.

“Ya, kemungkinan besar pada Februari SK perpanjangan bisa diterbitkan bagi tenaga non-ASN yang telah dievaluasi,” kata Gunawan.

Gunawan juga menjelaskan bahwa pendataan honorer ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menyatakan bahwa mulai 2025, tidak akan ada lagi tenaga honorer.

Sebagai penggantinya, status tenaga honorer akan diubah menjadi PPPK penuh waktu atau PPPK paruh waktu.

BACA JUGA:PAD Tenaga Kerja Asing di Kota Bengkulu per Januari 2025 Capai Rp 247 Juta

BACA JUGA:Suka Kentang Tapi Punya Riwayat Diabetes? Ini 5 Cara Mengolah Kentang Bagi Penderita Gula Darah

“Hingga saat ini, Pemprov Bengkulu masih menunggu data final dari OPD untuk memastikan tenaga honorer yang benar-benar aktif dan memenuhi syarat sesuai regulasi yang berlaku. Mereka yang tercatat dalam database BKN dan mengikuti seleksi PPPK atau CPNS akan menjadi prioritas untuk perpanjangan SK dan perubahan status menjadi PPPK paruh waktu,” tutup Gunawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: