Rencana Pendirian Denzipur di Seluma, Pemkab Siap Hibahkan Lahan 21 Hektare

Wakil Bupati Seluma, Drs Gustianto.--(Sumber Foto: Julyan/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Usulan Komandan Komando Distrik Militer (Dandim) 0425/Seluma, Letkol Arh Deddy Hendaryatmoko terkait pembangunan Detasemen Zeni Tempur (Denzipur) direspon baik Pemkab Seluma.
Dengan adanya usulan tersebut, Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma berencana akan menyiapkan lahan hibah seluas 21 hektar untuk rencana pendirian Kompi Batalyon Denzipur Kodam II/Sriwijaya di Kabupaten Seluma.
BACA JUGA:Pesta Miras dan Pil Samcodin, 11 Remaja Diamankan Satpol PP Seluma
Wakil Bupati Seluma, Drs Gustianto dan Dandim 0425/Seluma Letkol Arh Deddy Hendaryatmoko pun telah melakukan survei lahan seluas 21 hektare, yang berlokasi di Jalan Letjen S Parman Kelurahan Lubuk Lintang, Kecamatan Seluma Kota beberapa hari lalu.
Survei lahan ini dilakukan Dandim bersama Wakil Bupati Seluma Drs Gustianto didampingi Kepala Dinas Perkimhub dan bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Pemkab Seluma terkait rencana pembentukan Kesatuan TNI AD di Kabupaten Seluma yakni 1 Kompi Batalyon Zipur Kodam II/Sriwijaya.
BACA JUGA:Terbukti Korupsi, Mantan Bendahara SMPN 17 Bengkulu Akan Diberhentikan Sebagai ASN
"Terkait itu, Pemkab Seluma sudah menyiapkan lahan 21 hektare untuk pendrian Denzipur. Yang jelas kami sangat mendukung rencana pendirian Denzipur di Seluma. Karena hampir semua kabupaten mengingikan ada Denzipur di wilayahnya," kata Wabup Seluma.
BACA JUGA:Dinas Dukcapil dan DPMPTSP Kota Bengkulu Manfaatkan MPP untuk Program Dukling
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Seluma Samsul Aswajar juga mendukung rencana pendirian Kompi Batalyon Zipur Kodam II/Sriwijaya di Kabupaten Seluma.
Akan tetapi, dalam proses hibah lahan ini pastinya ada tim yang akan turun untuk menilai nominal lahan atau NJOP-nya jika nilai lahan nantinya di atas Rp5 miliar.
BACA JUGA:Konsumsi Berlebihan Bisa Jadi Pemicunya, Cek 5 Efek Samping Kubis Merah Bagi Kesehatan Pencernaan
Hal tersebut nantinya akan dibahas terlebih dahulu di tingkat Komisi, kemudian ke tingkat pimpinan. Hingga pimpinan akan membahas sampai pengesahan di tingkat rapat paripurna.
"Tapi pastinya prosesnya perlu ada tim yang menilai nominal lahan atau NJOP-nya. Kalau nilai nominalnya tidak sampai Rp5 miliar, maka cukup kami pimpinan DPRD yang menyetujui," terangnya.
(Jul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: