Terbukti Korupsi, Mantan Bendahara SMPN 17 Bengkulu Akan Diberhentikan Sebagai ASN

Terbukti Korupsi, Mantan Bendahara SMPN 17 Bengkulu Akan Diberhentikan Sebagai ASN

Terbukti Korupsi, Mantan Bendahara SMPN 17 Bengkulu Akan Diberhentikan Sebagai ASN--(Sumber Foto: Imron/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Setelah dinyatakan terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2021-2022 oleh Pengadilan Negeri Tipikor BENGKULU, mantan Bendahara SMPN 17 Kota BENGKULU Yudarlanadi, M.Pd.I Akan di pecat sebagai PNS.

Sebab, salinan putusan terhadap Mantan Kepala dan Bendahara Sekolah SMPN 17 Kota Bengkulu, Imam Santoso, S.Pd dan Yudarlanadi, M.Pd.I sudah diterima Dinas Pendidikan Kota Bengkulu.

Dengan demikian, pengajuan pemecatan terhadap Yudarlanadi sudah memenuhi syarat. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bengkulu A.Gunawan S.Sos.

BACA JUGA:Garam Ini Punya Efek Samping Bikin Sakit Kepala, Cek Lengkapnya di Sini

BACA JUGA:Dinas Dukcapil dan DPMPTSP Kota Bengkulu Manfaatkan MPP untuk Program Dukling

Gunawan menyebut, keduanya telah merugikan negara hingga Rp1,2 miliar masuk dalam tindakan kejahatan jabatan berdasarkan Undang-undang ASN RI.

Pemecatan secara tidak hormat Yudarlanadi tidak menyalahi aturan, sebab rujukan dari berkas pengajuan pemecatan Yudarlanadi adalah putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Gunawan mengungkapkan, sebelumnya pihaknya sudah menggarap berita acara PNS yang tersandung kejahatan jabatan.

Untuk saat ini syarat untuk pengajuan sudah lengkap. Salah satu syarat yang paling penting adalah putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA:Konsumsi Berlebihan Bisa Jadi Pemicunya, Cek 5 Efek Samping Kubis Merah Bagi Kesehatan Pencernaan

BACA JUGA:Pajero Ngebut Hilang Kendali, Tabrak Pengendara Motor dan 2 Pickup di Tanah Patah

Dengan putusan tersebut sudah bisa merubah status tersebut yang sebelumnya PNS Pemkot Bengkulu menjadi mantan PNS.

"Sekarang kita sudah menerima berkas putusan dari MA. Dengan begini syarat pengajuan pemecatan terdakwa sudah lengkap dan sudah bisa diajukan dalam waktu dekat sidang etik secara aturan ASN bisa dilakukan," ungkap Gunawan.

Dengan diprosesnya Yudarlanadi ini semoga bisa menjadi contoh untuk para ASN agar tidak melakukan tidak pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: