Jadi Tahanan Kota, Kejari Seluma Pasang Alat Pelacak ke 6 Tersangka Penyegel Kantor Desa Dusun Baru

Enam tersangka kasus penyegelan kantor Desa Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo yang telah dilimpahkan ke Kejari Seluma oleh Satreskrim Polres Seluma.--(Sumber Foto: Julyan/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Enam tersangka kasus penyegelan kantor Desa Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo yang telah dilimpahkan ke Kejari Seluma oleh Satreskrim Polres Seluma, tidak dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma.
Enam tersangka yakni berinisialkan RA, ZA, RU, RI, HE dan MA dikenakan penahanan kota atau penahanan rumah.
BACA JUGA:Pembangunan Rampung, Peresmian Gedung RSTG Tunggu Arahan Walikota Terpilih
Kejari Seluma pun tetap melakukan pengawasan terhadap mereka dengan memasang alat pelacak kepada ke enam tersangka. Alat canggih tersebut dipasang untuk mendeteksi serta mengawasi para tahanan yang sedang menjalani penahanan kota atau penahanan rumah.
Kejari Seluma melalui Kasi Pidum Alman Noveri mengatakan, alat tersebut dapat melacak setiap pergerakan para tahanan dimanapun berada sehingga dapat membantu jaksa dalam memantau dan melakukan pengawasan.
BACA JUGA:Dinas ESDM Provinsi Bengkulu Tegaskan Pengecer Ingin Jual Gas LPG 3 Kg Harus Jadi Sub Pangkalan
"Kalau JPU keenam tersangka jadi tahanan kota dan dipasang alat pelacak kepada ke enam tersangka, untuk membantu jaksa dalam memantau pergerakan dan melakukan pengawasan tersangka," kata Kasi Pidum Kejari Seluma, Alman Noveri, Rabu 5 Februari 2025.
BACA JUGA:Kejari Seluma Masih Pelajari Dugaan Kasus Honorer Siluman: Jika Ada Indikasi Korupsi Akan Diproses
Pertimbangan tidak dilakukan penahanan terhadap keenam tersangka tersebut, lantaran adanya permohonan penangguhan dari Penasehat Hukum tersangka.
Bahkan keenam tersangka sebelumnya juga tidak dilakukan penahanan oleh pihak Kepolisian Unit Pidum Satreskrim Polres Seluma karena dinilai masih kooperatif.
BACA JUGA:Kabar Baik Bagi Petani Sawah! Bulog Akan Serap 1.023 Ton Beras Lokal Bengkulu
Tak hanya itu, penangguhan penahanan ini lantaran adanya penjamin dari Kepala Desa (Kades) Dusun Baru. Dengan pertimbangan tersebut, keenam tersangka tidak dilakukan penahanan oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma.
"Keenam tersangka masih koperatif. Di tingkat penyidik Polres ke enam tersangka juga tidak dilakukan penahanan. Untuk penjamin keenam tersangka yakni kepala desa," tegasnya.
(Jul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: