KPU

Mantan Kabag Keuangan DPRD Seluma, Lunasi Kerugian Negara Rp 968 Juta

Mantan Kabag Keuangan DPRD Seluma, Lunasi Kerugian Negara Rp 968 Juta

BETVNEWS,- Mantan Kabag Keuangan DPRD Seluma, pada Jum'at (27/3) pagi melunasi pembayaran Kerugian Negara Rp 968 juta yang merupakan hasil dari audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada tahun 2017, saat ini sudah terbayar lunas dengan melalui beberapa kali pengangsuran. Dalam kasus ini melibatkan unsur Pimpinan DPRD Seluma periode tahun 2014 - 2019, serta alat kelengkapan DPRD Seluma, Sekretaris Dewan, dan beberapa ASN yang ikut terlibat. Pada tahap ini, Khairudin yang merupakan mantan Kabag Keuangan DPRD Seluma, kembali menyerahkan uang kerugian negara Rp 157 Juta. Dimana sebelumnya juga sudah dikembalikan pada tahap utama Rp 525 juta, dan tahap kedua Rp 202 juta, serta tahap tiga Rp 83 juta. "Hari ini kita melunasi kerugian negara, yang merupakan hasil audit BPKP Provinsi Bengkulu pada tahun 2017. Yang merupakan kerugian uang BBM dan perawatan kendaraan dinas," Sampai Khairudin Mantan Kabag Keuangan DPRD Seluma, Jumat (27/03). Menurut Khairudin, bahwa pelunasan uang kerugian negara pada tahun 2017 tersebut, merupakan hasil dari kumpulan dari beberapa orang yang dinayatakan terlibat dalam kasus yang sudah menjerat dua orang terdakwa yaitu Fery Lastoni dan Syamsul Asri. Yang keduanya saat ini sedang mengikuti proses persidangan. "Ini hasil dari kumpulan dari beberapa orang, dengan harapan semua kerugian negara sudah terbayar lunas," imbuhnya. Sementara itu Ulil Umidi yang mendampingi pelunasan kerugian negara tersebut, mengatakan bahwa apapun yang merugikan negara maka sudah seharusnya dikembalikan. Karena hal tersebut sudah menjadi keharusan, yang harus dilakukan oleh siapapun yang disebut merugikan tersebut. "Yang pasti kita bertekad untuk menyelesaikan semua kerugian tersebut, dan untuk kedepan yang jelas semua kerugian yang ada sudah kita lunasi," sampai Ulil Umidi. Dirinya menambahkan, bahwa beberapa orang yang dinyatakan terlibat dalam hal tersebut, telah sepakat untuk mengembalikan kerugian negara tersebut. Sehingga tidak ada lagi kerugian yang belum dibayarkan. (Wizon Paidi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: