Curi Motor, Remaja 16 Tahun Asal Lubuk Linggau Diringkus Polisi

Curi Motor, Remaja 16 Tahun Asal Lubuk Linggau Diringkus Polisi

Curi Motor, Remaja 16 Tahun Asal Lubuk Linggau Diringkus Polisi--(Sumber Foto: Adi/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Tim Opsnal Macan Kampoeng Polsek Kampung Melayu Polresta BENGKULU, meringkus N-J (16) asal Desa Lawang Agung, Lubuk Linggau Sumatera Selatan pada Rabu 5 Februari 2025.

N-J diringkus lantaran mencuri sepeda motor dengan nomor polisi BD 5685 CK dan uang milik korban yaini James Perbri, warga Kota Bengkulu pada 2024 lalu. 

Kapolsek Kampung Melayu, AKP Manogu Simanjuntak mengatakan bahwa di 2024 lalu, pihaknya mendapatkan laporan pencurian satu unit sepeda motor dan uang tunai milik korban.

Mendapatkan laporan tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan info keberadaan pelaku di kawasan Kampung Melayu.

BACA JUGA:Kotak Amal Masjid Thaliburrahman Kembali Digondol Maling, Pelaku Berhasil Diamankan

BACA JUGA:Kapolres Kepahiang Pantau Progres Pertumbuhan Jagung Program Asa Cita Presiden Prabowo

Dan kemudian Tim Macan Kampoeng langsung meringkus pelaku. 

"Ya pelaku sudah kita amankan pelaku ini melakukan pencurian terhadap James Pebri hinggga mengakibatkan satu unit sepeda motor dan uang tunai senilai Rp7 juta milik korban raib," kata AKP Manogu Simanjuntak. 

Ditambahkan Kapolsek, setelah berhasil meringkus pelaku, pihaknya langsung melakukan pengembangan dan pelaku mengakui keberadaan sepeda motor milik korban telah dijual ke Binduriang.

Setelah mendapatkan keberadaan barang bukti tim opsnal langsung menjemput sepeda motor yang dicuri oleh pelaku.

BACA JUGA:5 Kreasi Resep Masakan Olahan Oatmeal, Ada Cookies hingga Smoothie, Yuk Masak!

BACA JUGA:Masker Oatmeal Baik untuk Atasi Masalah Kulit Wajah, Begini Cara Membuatnya

"Setelah kita amankan pelaku langsung mengakui keberadaan Barang bukti dan saat ini pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Polsek Kampung Melayu," tutupnya.

Dan untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: