Entry Meeting Bersama BPK, Pemkab Seluma Minta OPD Proaktif Sampaikan Laporan Keuangan Daerah

Pemerintah Kabupaten Seluma menggelar Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2024 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu, Selasa 11 Febuari 2025 di Ruang Rapat Bupati Seluma.--(Sumber Foto: Julyan/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Pemerintah Kabupaten Seluma menggelar Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2024 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan BENGKULU, Selasa 11 Febuari 2025 di Ruang Rapat Bupati Seluma.
Entry meeting ini merupakan tahap awal bagi BPK untuk menyampaikan jadwal, teknis, dan mekanisme pemeriksaan yang akan dilaksanakan di Kabupaten Seluma.
BACA JUGA:BPKP Bengkulu Temukan Potensi Ketidakefisienan dan Ketidakefektifan Penganggaran di Pemda
Wakil Bupati Seluma Gustianto, menyatakan kesiapan penuh Pemerintah Kabupaten Seluma untuk mendukung proses pemeriksaan tersebut.
"Kami mendukung untuk proses pemeriksaan tersebut, untuk itu kami meminta OPD untuk menyampaikan laporan keuangan daerah," ujar Wabup Seluma.
BACA JUGA:Pemilik Salon Cabuli Anak di Bawah Umur Sesama Jenis Ditangkap Polres Bengkulu Utara
Sementara itu, penanggung jawab BPK RI Bengkulu Ranni Agriadi mengingatkan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk proaktif dan kooperatif dalam memberikan data laporan keuangan sepanjang 2024 kepada BPK RI. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Kegiatan kita seperti biasa, bahwasanya melakukan pemeriksaan pendahuluan atas laporan keuangan pemerintah daerah. Jadi, sebelum pemerintah daerah menyampaikan laporan keuangan, memang kita harus melakukan pemeriksaan pendahuluan dari kemarin sampai dengan 16 Maret atau selama 35 hari," kata Ranni Agriadi penanggung jawab pemeriksaan BPK.
BACA JUGA:Satu Anggota Polresta Bengkulu Dipecat Tidak Hormat
Dijelaskannya, usai pemeriksaan pendahuluan, BPK akan menunggu laporan keuangan dari pemerintah daerah.
"Tahapan berikutnya kita tunggu pemerintah daerah menyampaikan laporan keuangannya. Karena laporan keuangan ini paling lambat disampaikan pada tanggal 31 Maret," imbuhnya.
BACA JUGA:12 Perwakilan OPD Pemkab Seluma Bakal Hadiri Pelantikan Bupati dan Wabup di Jakarta
Sementara terkait dengan ada beberapa kegiatan yang gagal bayar pada tahun 2024, Ranni menyampaikan, saat ini pihaknya belum bisa berkomentar terlalu banyak karena untuk saat ini masih sebatas entry metting.
"Yang pasti memang terkait dengan tata kelola, bukan hanya gagal bayar termasuk dengan hal-hal lain. Termasuk dengan pelaksanaan Pilkada kita juga akan lihat. Jadi memang pemeriksaan laporan keuangan itu hal yang biasa dari tahun ke tahun," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: