Pemilik Salon Cabuli Anak di Bawah Umur Sesama Jenis Ditangkap Polres Bengkulu Utara

Pemilik Salon Cabuli Anak di Bawah Umur Sesama Jenis Ditangkap Polres Bengkulu Utara

Pemilik Salon Cabuli Anak di Bawah Umur Sesama Jenis Ditangkap Polres Bengkulu Utara--(Sumber Foto: Aap/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Pemilik salon.berinisial A-S (29) di Kecamatan Argamakmur diamankan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres BENGKULU Utara pada Senin 10 Februari 2025.

A-S diduga telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul sesama jenis terhadap anak di bawah umur sebanyak dua kali, dengan modus diimingi uang dan pangkas rambut gratis.

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Eko Munarianto, S. I. K melalui Kanit PPA, Ipda Freddy Silaen mengungkapkan pihaknya mendapatkan laporan dari orang tua korban, bahwa telah terjadi kasus tindak pidana pencabulan terhadap sesama jenis yang dilakukan oleh pelaku berinisial A-S (29) ini pada tanggal 5 Februari 2025.

Adapun korban masih di bawah umur, merupakan konsumen pengguna jasa salonnya yang berusia 14 tahun.

BACA JUGA:Jangan Terlena, Ketahui 5 Efek Samping Konsumsi Teh Chamomile Berlebihan Ini dan Batasi Asupannya

BACA JUGA:Kuku Jarimu Berbentuk Sendok? Bisa Jadi Kekurangan Vitamin C, Cek 8 Gejala Lainnya di Sini

Kejadian tersebut pertama terjadi pada 9 Januari 2025 sekitar pukulu 21.00 WIB.

Dan kembali terulan kejadian yang sama pada 4 Februari sekitar pukul 22.00 WIB di kediaman pelaku.

"Berdasarkan pengakuan pelaku baru melakukan tindakan sebanyak dua kali terhadap korban, dengan diimingi uang sebesar Rp25 ribu dan Rp50 ribu terhadap korban, serta diberikan pangkas rambut secara gratis," kata Ipda Freddy.

Pelaku saat ini masih diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Bengkulu Utara guna pendalaan lebih lanjut untuk mengetahui apakah ada korban anak di bawah umur lainnya.

BACA JUGA:Satu Anggota Polresta Bengkulu Dipecat Tidak Hormat

BACA JUGA:Awas, 6 Kesalahan Memakai Serum Vitamin C Fatal Bagi Wajah, Bikin Kulit Makin Kusam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: