Persiapkan Musda ke-11, DPD I Partai Golkar Bengkulu Gelar Konsolidasi pada 15 Februari 2025

Sekretaris DPD I Partai Golkar Provinsi Bengkulu, Samsu Amanah.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Dalam rangka persiapan Musyawarah Daerah (Musda) ke-11, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golongan Karya (Golkar) Provinsi BENGKULU akan menggelar konsolidasi pada 15 Februari 2025 yang dipimpin langsung oleh Plt. Ketua M. Yahya Zainal.
Sekretaris DPD I Partai Golkar Provinsi Bengkulu, Samsu Amanah, menyampaikan bahwa Dewan Pimpinan Pusat (DPP) telah menetapkan bahwa Musda di seluruh Indonesia akan dilaksanakan setelah Lebaran Idul Fitri.
Namun, jadwal pelaksanaan Musda di masing-masing daerah akan diatur oleh DPP, yang juga akan mengirimkan perwakilannya untuk hadir langsung.
BACA JUGA:Kadis Dikbud Kota Bengkulu Bakal Laporkan Oknum LSM Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
"Musda tingkat provinsi akan digelar setelah Idul Fitri. Namun, apakah jadwal tersebut diajukan oleh daerah atau ditetapkan oleh DPP, kami masih menunggu. Targetnya, Musda akan dihadiri oleh Ketua Bahlil Lahadalia," ujar Samsu pada Kamis, 13 Februari 2025.
Samsu menambahkan bahwa Partai Golkar adalah partai yang dinamis, sehingga setiap kader berhak untuk mencalonkan diri sebagai bakal calon (balon).
BACA JUGA:Pelaku Penusukan di Bengkulu Utara Diamankan, Miliki Riwayat Gangguan Jiwa
Namun, untuk dapat ditetapkan sebagai calon, harus memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar.
"Setelah pendaftaran dibuka oleh panitia, bakal calon akan diverifikasi untuk kemudian ditetapkan menjadi calon dan dibawa ke Musda," jelasnya.
BACA JUGA:Disperindag Kota Bengkulu: Kewenangan Pengelolaan Pasar Melibatkan Berbagai OPD
Ia juga menjelaskan bahwa untuk menjadi Ketua Golkar, seorang kader harus telah aktif minimal selama 5 tahun di semua tingkatan, atau pernah menjadi pengurus organisasi kemasyarakatan (ormas) yang didirikan oleh Partai Golkar.
"Kader yang dapat mendaftar harus memenuhi syarat, yaitu minimal pernah aktif selama 5 tahun atau menjadi pengurus ormas yang didirikan oleh Partai Golkar," jelas Samsu.
BACA JUGA:Dukcapil Kota Bengkulu Permudah Pengurusan Dokumen Kependudukan Melalui Program Unggulan Ini
Sebelumnya, DPP Partai Golkar melalui Surat Keputusan nomor: Skep-42/DPP/Golkar/XII/2024 tentang Penunjukan Penjabat Pelaksana Tugas Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Bengkulu, telah menunjuk M. Yahya Zainal, Ketua Bidang Organisasi DPP Partai Golkar, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD I Partai Golkar Bengkulu menggantikan Rohidin Mersyah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: