Kadis Dikbud Kota Bengkulu Bakal Laporkan Oknum LSM Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Kadis Dikbud Kota Bengkulu Bakal Laporkan Oknum LSM Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bengkulu berencana menempuh jalur hukum terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh sejumlah media daring dan LSM. --(Sumber Foto: Jalu/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota BENGKULU berencana menempuh jalur hukum terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh sejumlah oknum media daring dan LSM.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Disdikbud Kota Bengkulu, A. Gunawan, dalam konferensi pers yang digelar di Bengkulu.

Gunawan mengungkapkan bahwa pemberitaan yang menyebutkan adanya aksi demo serta tuntutan untuk menangkap dan memeriksa dirinya sangat mengganggu.

BACA JUGA:Pelaku Penusukan di Bengkulu Utara Diamankan, Miliki Riwayat Gangguan Jiwa

Menurutnya, belum ada temuan ataupun permasalahan yang berkaitan dengan institusi yang ia pimpin, terlebih saat ini sedang berlangsung audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk tahun 2024.

“Kami merasa terganggu dengan pemberitaan yang belum memiliki pembuktian dan klarifikasi yang jelas. Saat ini, audit masih berjalan dan belum ada keputusan terkait kinerja kami. Maka, bagaimana bisa ada seruan untuk menangkap atau memeriksa kami seolah-olah kami ini pelaku tindak kejahatan?” ujar Gunawan.

BACA JUGA:Disperindag Kota Bengkulu: Kewenangan Pengelolaan Pasar Melibatkan Berbagai OPD

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa dirinya telah melaporkan persoalan ini kepada pimpinan dan telah berkonsultasi dengan kuasa hukum untuk mengambil langkah lebih lanjut.

Ia menilai bahwa isu yang beredar telah menyudutkan dirinya secara pribadi serta merusak citra Disdikbud Kota Bengkulu.

Kuasa hukum Disdikbud, Anastasya Pase, SH, MH, menyatakan bahwa pihaknya telah mengumpulkan lebih dari dua alat bukti yang mencakup saksi, bukti surat, serta rekaman terkait pemberitaan yang beredar.

BACA JUGA:Dukcapil Kota Bengkulu Permudah Pengurusan Dokumen Kependudukan Melalui Program Unggulan Ini

Rencananya, pihaknya akan segera melaporkan kasus ini ke Polda Bengkulu dan berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Kapolri, BPK, dan Inspektorat guna memperjelas duduk perkaranya.

“Kami memastikan langkah hukum ini sebagai upaya untuk memulihkan nama baik klien kami dan institusi pendidikan di Kota Bengkulu. Kami juga akan menindaklanjuti kasus ini dengan berbagai pasal, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), perlindungan anak, serta pencemaran nama baik,” ujar Anastasya.

BACA JUGA:Baznas Provinsi Bengkulu Targetkan Zakat Terkumpul Rp13 Miliar pada 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: