7 Warga Klaim Miliki Lahan di Lokasi Pembebasan Lahan Area Perkantoran Pemkab Seluma

7 Warga Klaim Miliki Lahan di Lokasi Pembebasan Lahan Area Perkantoran Pemkab Seluma

Kasi Pidsus Kejari Seluma, Ahmad Ghufroni.--(Sumber Foto: Julyan/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Sebanyak 7 orang warga mengklaim lokasi pembebasan lahan area perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma pada tahun 2009, 2010 hingga tahun 2011 yang berada di kawasan Pematang Aur, Kelurahan Talang Saling, Kecamatan Seluma Kota.

Hal ini diungkapkan oleh Kasi Pidsus Kejari Seluma, Ahmad Ghufroni. Ia mengungkapkan ketujuh orang warga tersebut mengakui memiliki lahan di areal lokasi pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma yang tengah ditangani Kejari Seluma.

BACA JUGA:Ironi Jalan Berlubang di Depan Rumah Dinas Wagub Bengkulu, Pengendara Mengeluh

"Iya benar, ada tujuh warga yang mengklaim memiliki lahan di sekitar lokasi pembebasan lahan," sampai Kejari Seluma, Dr Eka Nugraha melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, Senin 17 Februari 2025.

Terkait dengan pengakuan ketujuh warga itu, pihaknya terus mendalami fakta-fakta yang ada di lapangan guna mengetahui apakah lahan tersebut milik Pemda seutuhnya, atau di sekitar lokasi tersebut terdapat lahan yang memang milik masyarakat.

BACA JUGA:Kesbangpol Seluma Buka Pendaftaran Calon Paskibraka 2025, Ini Tahapan dan Syaratnya

"Yang jelas, pada intinya kami mengakomodir semua fakta-fakta informasi yang ada di lapangan. Artinya, kami tidak bisa mengatakan lahan tersebut milik Pemda semua atau lahan ini milik masyarakat," ujarnya.

Dalam penanganan kasus tersebut, Kejari Seluma terus mendalami sehingga akan timbul fakta-fakta baru. Maka dari itu, pihaknya akan melakukan floating ulang dengan dihadiri oleh masyarakat yang mengklaim lahan tersebut. 

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Agendakan Safari Ramadhan dan Pembagian Ambulans Gratis

Dari 54 hekatre kasus areal pembebasan lahan, rata-rata ketujuh masyarakat mengklaim memiliki lahan seluas lebih dari 1 hektar. Masyarakat itu mengakui memiliki sejarah tanah yang dimilikinya di sekitar lokasi pembebasan lahan.

"Kami masih menganalisa dengan tim penyidik untuk mengumpulkan dimana niat jahatnya. Kalau masyarakat yang bohong ya ada konsekuensi hukumnya. Begitu juga Pemda, kalau Pemda yang manipulatif ada konsekuensi nya," pungkasnya.

BACA JUGA:Alokasi Dana BOS untuk SD-SMP di Kota Bengkulu Capai Rp52,4 Miliar, Ini Rinciannya

Untuk diketahui total luas lahan pembebasan lahan perkantoran Pemda Kabupaten tersebut seluas kurang lebih 54 Hektar. Dengan rincian, pada tahun 2009 seluas kurang lebih 20 hektar, tahun 2010 seluas kurang lebih 16,5 hektar serta pada tahun 2011 seluas kurang lebih 18 hektar.

Lokasi pembebasan lahan perkantoran Pemda Kabupaten Seluma tersebut berada di Pematang Aur Kelurahan Talang Saling, Kecamatan Seluma Kota, mulai dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Dinas Sosial (Dinsos), Kominfo, Pemukiman dan Perhubungan (Perkimhub), Dinas Lingkungan Hidup, hingga ke lokasi kantor Dinas Perikanan Kabupaten Seluma.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: