Pusat Berencana Pangkas 50 Persen Pembayaran DBH untuk Pemkab Seluma, Ini Kata Sekda

Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma H Hadianto mengatakan, saat ini Pemkab Seluma masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait rencana pemangkasan DBH untuk pemerintah daerah ini.--(Sumber Foto: Julyan/BETV)
BENGKULU, BETVNWS - Berdasarkan informasi yang diterima, Pemerintah Pusat berencana akan mengurangi pembayaran dana bagi hasil (DBH) untuk pemerintah daerah, yakni DBH tahun 2024 yang baru akan dibayarkan pada tahun 2025.
Hal ini menjadi kabar tak menyenangkan bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma. Sebab sebelumnya, anggaran DAK dan DAU Pemkab Seluma tahun 2025 sudah dipangkas mencapai Rp108 miliar lebih.
BACA JUGA:80 Mahasiswa PTS di Bengkulu Gagal Berangkat Study Tour, Jadi Korban Penipuan Jasa Travel
Menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma H Hadianto mengatakan, saat ini Pemkab Seluma masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait rencana pemangkasan DBH untuk pemerintah daerah ini.
"Dari informasi yang kami terima, memang selain DAK dan DAU, untuk DBH juga akan dipangkas. Tapi saat ini kami masih menunggu PMK," kata Sekda Seluma, Senin 17 Februari 2025.
BACA JUGA:BPOM Bengkulu Intensifikasi Pengawasan Makanan Saat Ramadhan dan Lebaran, Pastikan Aman dan Bermutu
Sementara itu berdasarkan informasi yang dihimpun, untuk Kabupaten Seluma, pemerintah pusat kurang bayar DBH sebesar Rp62 miliar.
Umumnya, DBH rutin disalurkan pemerintah pusat setiap tahunnya, namun baru kali ini DBH tahun 2024 berencana akan dibayar pada tahun 2025.
Tidak hanya itu saja, melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 tahun 2025, maka kurang bayar DBH tahun 2024 akan dipangkas sebesar 50 persen.
BACA JUGA:7 Warga Klaim Miliki Lahan di Lokasi Pembebasan Lahan Area Perkantoran Pemkab Seluma
Artinya, jika ditransfer oleh pemerintah pusat, Kabupaten Seluma hanya akan menerima DBH tahun 2024 senilai Rp31 miliar saja.
Kemudian tidak sampai di situ saja, DBH tahun 2025 yang sebelumnya diketahui sebesar Rp86 miliar juga akan dipangkas. Namun untuk besaran atau persentasi pemangkasan masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru.
BACA JUGA:Ironi Jalan Berlubang di Depan Rumah Dinas Wagub Bengkulu, Pengendara Mengeluh
Seperti diketahui, DBH merupakan salah satu bagian dari mekanisme transfer keuangan daerah oleh pemerintah pusat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: