Disperindag Kota Bengkulu Tidak Tarik Retribusi Pedagang Pasar Tumpah Ramadan 2025

Disperindag Kota Bengkulu Tidak Tarik Retribusi Pedagang Pasar Tumpah Ramadan 2025

Disperindag Kota Bengkulu Tidak Tarik Retribusi Pedagang Pasar Tumpah Ramadan 2025--(Sumber Foto: Robi/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota BENGKULU memastikan bahwa para pedagang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berjualan di pasar tumpah atau pasar kaget selama bulan Ramadhan 2025 tidak akan dikenakan retribusi oleh Disperindag.

Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Disperindag Kota Bengkulu, Jasya Arief, menyatakan bahwa para pedagang UMKM yang ingin berpartisipasi dalam pasar tumpah Ramadhan 2025 diwajibkan untuk melapor ke pihak kelurahan setempat.

Selanjutnya, pihak kelurahan akan berkoordinasi dengan Disperindag Kota Bengkulu guna memastikan ketertiban dan kelancaran kegiatan tersebut.

BACA JUGA:Butuh yang Seger-seger? Cobain 5 Minuman Terbuat dari Buah Leci Ini, Bikin Tenggorokan Makin Lega

BACA JUGA:Pelajar Ditemukan Terdampar di Tepi Pantai Terapik Ketahun

“Kami ingin memastikan bahwa pasar tumpah berjalan dengan tertib dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Oleh karena itu, kami meminta para pedagang untuk berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak kelurahan sebelum berjualan,” ujar Jasya Arief.

Selain itu, Disperindag Kota Bengkulu juga akan bekerja sama dengan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bengkulu dalam melakukan pemeriksaan rutin terhadap makanan dan minuman takjil yang dijual di pasar tumpah.

Langkah ini diambil untuk menjamin keamanan dan kualitas pangan yang dikonsumsi oleh masyarakat.

BACA JUGA:Mengandung Fruktosa, Buah Leci Punya 5 Efek Samping Berbahaya Ini untuk Kesehatan

BACA JUGA:Usai Bertugas, Paskibraka Kota Bengkulu 2025 Akan Langsung Terima Reward

“Kami akan terus melakukan pengawasan agar makanan dan minuman yang dijual memenuhi standar kesehatan dan keamanan,” tambahnya.

Meskipun Disperindag Kota Bengkulu tidak akan menarik retribusi dari pedagang takjil di pasar tumpah, para pedagang tetap diwajibkan membayar retribusi kebersihan kepada pihak terkait.

Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan sekitar pasar tumpah selama bulan suci Ramadhan. 

“Kebersihan tetap menjadi tanggung jawab bersama, sehingga pedagang tetap diwajibkan untuk membayar retribusi kebersihan,” jelas Jasya Arief.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: