Instruksi Gubernur Bengkulu: Sekolah Dilarang Jual LKS-Tahan Ijazah Siswa

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Bengkulu, Saidirman.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Helmi Hasan mengeluarkan kebijakan pertama pasca dilantik sebagai Gubernur BENGKULU di bidang pendidikan. Melalui instruksi Gubernur nomor: 900/010/Disdikbud tahun 2025 tentang larangan menahan ijazah pada satuan pendidikan SMAN, SMKN, dan SLB di lingkungan Pemerintah Provinsi BENGKULU.
Instruksi tersebut tertanggal 21 Februari 2025 ditandatangani langsung oleh Helmi Hasan. Dalam instruksi tersebut terdapat 3 poin, pertama sekolah tidak boleh menahan Ijazah siswa/i yang telah lulusan dengan alasan apapun.
BACA JUGA:Satgas TMMD Kodim 0407 Kota Bengkulu Tanam 200 Bibit Buah-buahan, Siap Hijaukan Desa Tengah Padang
Kedua sekolah tidak boleh melarang Siswa/i untuk mengikuti Asesmen Sumatif Tengah Semester, Akhir Semester, Sumatif Akhir Semester 6 dan Ujian Kompetensi Keahlian dengan alasan apa pun.
Poin ketiga sekolah tidak boleh menjual buku mata pelajaran dan buku Lembar Kerja Siswa (LKS).
BACA JUGA:Jelang Ramadan, PLN UP3 Bengkulu Siagakan Pasokan Listrik
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Bengkulu, Saidirman mengatakan, instruksi gubernur telah diteruskan ke satuan pendidikan untuk ditindaklanjuti.
"Tiga poin tersebut telah diteruskan ke sekolah untuk dilaksanakan dan kami dari Disdikbud akan mengevaluasi kebijakan ini berjalan atau tidak," kata Saidirman, Sabtu 22 Februari 2025.
BACA JUGA:Sampaikan Pidato Perdana, Helmi-Mian Paparkan Langkah Strategis Kebijakan Pembangunan
Di sisi lain, Saidirman menambahkan instruksi gubernur tersebut tidak untuk uang komite sekolah. Menurutnya, uang komite adalah untuk biaya tambahan operasional sekolah karena anggaran bantuan operasional sekolah (BOS) tidak cukup.
BACA JUGA:Hampir Enam Bulan Dilantik, DPRD Provinsi Bengkulu Belum Miliki Tata Tertib
"Uang komite adalah tambahan operasional sekolah, ketika dana operasional sekolah mencukupi maka uang bisa ditiadakan namun untuk perlu dikaji lebih dalam," sampai Saidirman.
(Ilham)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: