Puluhan Mahasiswa Unihaz Korban Penipuan Agen Travel Minta Uang Dikembalikan

Puluhan Mahasiswa Unihaz Korban Penipuan Agen Travel Minta Uang Dikembalikan

Mahasiswa hukum Unihaz minta untuk uang keberangkatan mereka dikembalikan secara utuh.--(Sumber Foto: Imron/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Penyidik Sat Reskrim Polresta BENGKULU masih melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Prof. Dr Hazairin, SH (Unihaz) BENGKULU yang gagal berangkat Praktik Lapangan Institusional dan Industri (Prakin).

Sementara itu, mahasiswa hukum Unihaz minta untuk uang keberangkatan mereka dikembalikan secara utuh dan masalah keberangkatan Prakin tetap dilakukan, namun tidak dengan agenda dari LBN.

BACA JUGA:Sepeda Motor Milik Karyawan Bimbel di Kota Bengkulu Raib Digasak Pencuri

Disampaikan mahasiswa Fakultas Hukum Unihaz Bengkulu, Sefti Fransiska, saat ini mereka hanya meminta untuk uang yang mereka berikan pada pihak kampus atas biaya Prakin dikembalikan.

Meski uang tersebut dikembalikan, mereka tetap mau berangkat Prakin namun dengan agen perjalanan lainnya mereka tidak mau tetap memakai jasa LBN sebab merasa sudah ditipu.

BACA JUGA:Kondisi Makin Memprihatinkan, Taman Budaya Tanjung Agung Butuh Revitalisasi

"Balikan duit tapi kami berangkat samo agen lain, uang yang la dibalikan untuk bayar Prakin lagi. Kalau agen ini kami mana ada yang percaya. Uang aja tidak ada lagi dia itu," ungkap Siska, Sabtu 22 Februari 2025.

Disampaikan Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos, M. Sos melalui Kasat Reskrim, AKP Sujud Alif Yulamlam S.IK, sejauh ini penyidik tengah melakukan proses penyidikan dengan mengumpulkan keterangan dari Mahasiswa, Biro Travel hingga pihak Unihaz. 

BACA JUGA:Dishub Kota Bengkulu Imbau Pedagang Pertamini Tidak Berjualan di Trotoar

"Terkait dengan perkembangan kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh CV LBN, dari satuan reskrim Polresta Bengkulu sedang proses penyidikan. Dan kita juga telah mengumpulkan seluruh keterangan dari saksi-saksi," ungkap Sujud.

Untuk penetapan tersangka dalam kasus ini belum ada sebab penyidik masih mengumpulkan hal-hal yang diperlukan.

BACA JUGA:2 Minggu Pasca Ditemukan Meninggal, Penyebab Kematian Pria 60 Tahun di Bengkulu Masih Tanda Tanya

"Untuk direktur LBN dan istri belum kami tetapkan tersangka sebab masih ada yang harus kami lengkapi," jelas Sujud.

Sementara itu, terkait dengan aliran uang sebesar Rp45 juta ke rekening istri Dekan memang hal itu terungkap dalam penyidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: