Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Tim Intelijen Kejati Bengkulu Berhasil Amankan DPO Korupsi KUR BRI, Begini Kronologi Penangkapannya

Tim Intelijen Kejati Bengkulu Berhasil Amankan DPO Korupsi KUR BRI, Begini Kronologi Penangkapannya

Tim Tabur Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu berhasil mengamankan DPO An Merlin Karentina tersangka dugaan Korupsi KUR BRI Lebong, pada Senin 24 Februari 2025.--(Sumber Foto: Tim/BETV)

Tim pun meminta suami DPO turun dari mobil dan membuka pintu rumah untuk diperiksa guna mencari DPO An Merlin yang telah disembunyikan pada sebuah kamar.

Setelah terjadi perdebatan, akhirnya suami DPO mengakui bahwa DPO ada dan bersedia menyerahkan DPO Merlin.

BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Larang Keras Penahanan Ijazah, Walikota: Itu Adalah Hak Siswa

Akhirnya pada pukul 14.40 Rabu 27 Februari 2025, DPO dapat diamankan dan dibawa menuju Kejaksaan Negeri Lebong Provinsi Bengkulu.

 Diketahui tersangka Merlin Karentina Binti Anwar Rasidi diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Tes Cabang Curup dari tahun 2021 sampai dengan 2022.

Ia melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat ( 1 ) Ke-1 KUHP dan/atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat ( 2 ) dan ( 3 ) Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi perlu dilakukan penangkapan terhadapnya berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

(Rls)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: