DPRD Provinsi Bengkulu Bahas Pemberian BOSDa ke Sekolah untuk Cegah Pungutan Uang

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdiansyah Putra Sembiring.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Komisi IV DPRD Provinsi BENGKULU sedang mempertimbangkan pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDa) kepada SMK/SMA sederajat yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi BENGKULU.
Hal ini merupakan upaya mendukung program pendidikan gratis yang digagas oleh Gubernur Helmi Hasan, yang melarang segala bentuk pengumpulan uang dari wali murid atau siswa.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdiansyah Putra Sembiring, mengungkapkan bahwa banyak keluhan yang diterima dari wali murid terkait adanya pungutan-pungutan di sekolah.
BACA JUGA:Rumah Warga Jalan Padat Karya Dilalap Si Jago Merah, 2 Unit Motor Ikut Terbakar
Pihaknya telah menekankan kepada pihak sekolah untuk tidak membebankan biaya apapun, dengan sebutan apapun, kepada siswa atau wali murid.
"Biaya pembangunan, uang komite, sumbangan, SPP, atau apapun sebutannya, pertama-tama, tidak boleh menjadi syarat untuk mengikuti ujian atau menahan ijazah. Karena itu adalah hak siswa yang tidak boleh dibatasi dengan intimidasi atau pemaksaan," tegas Usin Abdiansyah.
BACA JUGA:Hilal 1 Ramadan 1446 H Tak Terlihat di Bengkulu Tertutup Awan Tebal
Usin juga menyoroti kebiasaan sekolah yang sering melaksanakan acara perpisahan atau wisuda dengan membebankan biaya kepada siswa.
Ia menegaskan bahwa hal ini tidak boleh terjadi lagi. Jika ada perpisahan atau wisuda, maka harus ada pengecualian bagi siswa yang tidak mampu.
"Tidak perlu mengadakan acara perpisahan atau wisuda di hotel mewah yang membebani siswa. Jika acara tetap ingin diadakan, harus ada pengecualian untuk siswa yang tidak mampu, dan acara tersebut harus dilaksanakan secara sederhana di sekolah tanpa ada biaya tambahan," ujar Usin.
BACA JUGA:PPP Bengkulu Bantah Tuduhan Penggelapan Dana Bantuan Politik
Lebih lanjut, Usin menjelaskan bahwa SMK/SMA sederajat yang masih memungut uang pembangunan atau komite dari siswa atau wali murid tidak boleh lagi melakukannya.
Pembangunan fisik adalah tanggung jawab pemerintah, dan Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu akan mendiskusikan pemberian BOSDa kepada sekolah-sekolah tersebut.
"Kami, Komisi IV, akan membahas bersama Gubernur dan Dinas Dikbud untuk memberikan BOSDa kepada sekolah yang bersumber dari APBD," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: