DPRD Provinsi Bengkulu Bahas Pemberian BOSDa ke Sekolah untuk Cegah Pungutan Uang

DPRD Provinsi Bengkulu Bahas Pemberian BOSDa ke Sekolah untuk Cegah Pungutan Uang

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdiansyah Putra Sembiring.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BACA JUGA:Curi Motor Teman Saat Nongkrong di Warung Tuak, Remaja di Kota Bengkulu Diringkus

Sebelumnya, Gubernur Helmi Hasan mengeluarkan kebijakan pertama di bidang pendidikan pasca dilantik. Melalui Instruksi Gubernur Nomor: 900/010/Disdikbud tahun 2025 tentang Larangan Menahan Ijazah di Satuan Pendidikan SMAN, SMKN, dan SLB di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Instruksi yang ditandatangani oleh Helmi Hasan pada 21 Februari 2025 ini memuat tiga poin penting. Pertama, sekolah tidak boleh menahan ijazah siswa yang telah lulus dengan alasan apapun.

BACA JUGA:Kepala Bapenda Seluma: PBB Bisa Dibayarkan Lewat Indomaret dan Alfamart

Kedua, sekolah tidak boleh melarang siswa untuk mengikuti ujian tengah semester, ujian akhir semester, ujian kompetensi keahlian, atau ujian lainnya dengan alasan apapun. Ketiga, sekolah tidak boleh menjual buku mata pelajaran dan Lembar Kerja Siswa (LKS).

Instruksi Gubernur Bengkulu ini juga melarang adanya kegiatan studi tour dan perpisahan atau wisuda yang membebani siswa.

(Ilham)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: