Tingkatkan Kinerja ASN hingga PPPK, Pemkot Bengkulu Terbitkan Aturan Baru Absensi

Tingkatkan Kinerja ASN hingga PPPK, Pemkot Bengkulu Terbitkan Aturan Baru Absensi

Tingkatkan Kinerja ASN hingga PPPK, Pemkot Bengkulu Terbitkan Aturan Baru Absensi--(Sumber Foto: Ahmad/BETV)

BACA JUGA:Buruan Klaim Promo Terbaru DANA Hari Ini, Top Up MLBB Bonus 24.000 Diamonds dan Skin Lancelot, Yakin Gamau?

BACA JUGA:Cek Manfaat di Sini! Bawang Putih Dapat Menurunkan Tekanan Darah, Baik bagi Kesehatan

Sementara itu bagi yang 6 hari kerja dari hari Senin sampai dengan Sabtu absen pagi dipukul 07.00 WIB hingga 07.45 WIB sementara dan absen sore dipukul 14.15 WIB hingga 16.00 WIB.

Meski demikian pada bulan ramadhan ini terdapat kebijakan sendiri dimana, untuk yang melaksanakan 5 hari kerja  mulai hari Senin hingga kamis absen pagi pada pukul 07.00 WIB hingga 08.00 WIB.

Absen siang di pukul 12.00 WIB hingga 12.30 WIB dan absen sore pada pukul 15.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.

Sementara itu untuk hari Jum'at absen siang dari pukul 11.30 WIB hingga 12.30 WIB dan sore di pukul 15.30 WIB hingga 18.00 WIB.

BACA JUGA:Pengendara Mobil Kerap Buang Sampah di Depan PTM, Dedy Wahyudi: Jika Berplat Dinas Akan Disanksi

BACA JUGA:100 Hari Kerja Gubernur Helmi Hasan, Mulai dari Peningkatan PAD hingga Pendidikan Gratis

Hal serupa juga berlaku bagi ASN yang bertugas selama 6 hari kerja dimana, absen pagi dari pukul 07.00 WIB - 08.00 WIB dan absen sore mulai dari pukul 14.00 WIB hingga 16.00 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: