Tingkatkan Kinerja ASN hingga PPPK, Pemkot Bengkulu Terbitkan Aturan Baru Absensi

Tingkatkan Kinerja ASN hingga PPPK, Pemkot Bengkulu Terbitkan Aturan Baru Absensi

Tingkatkan Kinerja ASN hingga PPPK, Pemkot Bengkulu Terbitkan Aturan Baru Absensi--(Sumber Foto: Ahmad/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Pemerintah Kota BENGKULU telah mengeluarkan surat edaran nomor 4 tahun 2025, tentang pencatatan kehadiran aparatur sipil negara, menggunakan titik koordinat di lingkungan Pemerintah Kota BENGKULU tahun 2025.

Dalam surat edaran tersebut tertuang, per hari Senin 3 Maret 2025, Pemkot Bengkulu telah menerapkan pencatatan kehadiran ASN, berdasarkan titik koordinat perangkat daerah dengan radius kurang lebih 15 meter, atau menyesuaikan dengan lokasi kantor masing-masing.

Kepala Dinas Kominfo Kota Bengkulu, Gita Gama Raniputera mengatakan hal ini guna meningkatkan kualitas kedisiplinan bagi ASN kota Bengkulu.

BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Berencana Berikan Penghargaan dan Penghormatan bagi ASN Pensiun

BACA JUGA:PHD Bebani APBD Provinsi Bengkulu Capai Rp1,2 Miliar

"Ya mulai hari ini untuk meningkatkan kualitas kedisiplinan bagi ASN, termasuk juga bagi PPPK baik yang sudah lulus terutama maupun yang masih mengikuti proses seleksi, itu sudah ada sistem absensi yang mulai diterapkan dengan radius lebih kurang dari kantor itu 15 meter," ungkap Gita.

Dirinya juga mengatakan hal ini wajib di taati bagi para ASN, sebagai salah satu indikator untuk mendapatkan TPP dan kinerja para pegawai.

"Ini wajib karena itu menjadi tolak ukur indikator salah satunya untuk mendapatkan TPP, disitu juga menjadi indikator penilaian terkait dengan kinerja para pegawai," lanjut Gita.

BACA JUGA:Buruan Klaim Promo Terbaru DANA Hari Ini, Top Up MLBB Bonus 24.000 Diamonds dan Skin Lancelot, Yakin Gamau?

BACA JUGA:Cek Manfaat di Sini! Bawang Putih Dapat Menurunkan Tekanan Darah, Baik bagi Kesehatan

Adapun untuk absen kehadiran sendiri bagi ASN melalui aplikasi e-kinerja dan PPPK menggunakan aplikasi Sepia, dimana pencatatan kehadiran ASN ini sendiri hanya diberlakukan untuk absen pagi dan sore.

Sementara itu untuk jadwalnya sendiri di berdasarkan hari kerja masing-masing ASN, untuk yang melaksanakan 5 hari kerja mulai hari Senin hingga Kamis.

Absen pagi pada pukul 07.00 WIB hingga 07.45 WIB, absen siang di pukul 12.00 WIB hingga 13.00 WIB dan absen sore pada pukul 16.15 WIB hingga pukul 18.00 WIB.

Sementara itu untuk hari Jum'at absen siang dari pukul 11.30 WIB hingga 13.00 WIB, dan sore di pukul 16.45 WIB hingga 18.00 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: