Sidang Tuntutan Tukar Guling Pemkab Seluma, Mantan Bupati Dituntut Paling Tinggi

Sidang Tuntutan Tukar Guling Pemkab Seluma, Mantan Bupati Dituntut Paling Tinggi

Sidang Tuntutan Perkara Tukar Guling Pemkab Seluma, Mantan Bupati Dituntut Paling Tinggi--(Sumber Foto: Imron/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Pengadilan Negeri Bengkulu menggelar sidang dengan agenda tuntutan perkara dugaan korupsi tukar guling lahan Pemerintah Kabupaten Seluma, pada Rabu 5 Maret 2025.

Dalam tuntutan tersebut 4 orang terdakwa di tutup berbeda yakini mantan Bupati Seluma, Murman Effendi dituntut dengan hukuman penjara selama 4 tahun denda Rp500 juta subsidair 3 bulan. 

Terdakwa mantan Ketua DPRD Seluma, Rosnaini Abidin dituntut dengan hukuman penjara selama 2,5 tahun dengan denda Rp500 juta subsidair 3 bulan.

Kemudian Mantan Sekda Seluma Mulkan Tajudin di tuntut hukuman penjara selama 4 tahun denda Rp500 juta subsidair 3 bulan dan terdakwa Mantan Kepala BPN Seluma Djasran Harahapdi tuntut hukuman penjara selama 2 tahun denda Rp500 juta subsidair 3 bulan.

BACA JUGA:Bupati Dukung Penuh Pengembangan Perumahan di Kabupaten Seluma

BACA JUGA:BRI Kembali Gelar Program Desa BRILian 2025, Wujud Nyata Dukung Asta Cita Pemerintah Membangun Desa

Berdasarkan tuntutan yang di bacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma bahwa menyatakan keempat terdakwa bersalah berdasarkan fakta-fakta persidangan yang ada.

Disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Seluma Ahmad Gufroni, SH, MH., bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan yang telah diuraikan dalam berkas tuntutan maka menuntut para terdakwa masing-masing dengan pasal subsider tepatnya pada pasal 3 Undang-Undang Tipikor.

"Keempat terdakwa masing-masing dituntut hukuman penjara berdasarkan pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," ungkap Gufroni.

BACA JUGA:Kuliner Ramadhan Khas Bengkulu: Lemang Tapai, Hidangan Tradisional Penuh Makna

BACA JUGA:Kuliner Ramadhan Khas Bengkulu: Lemang Tapai, Hidangan Tradisional Penuh Makna

Ahmad Gufroni menjelaskan tidak dibebankan para terdakwa untuk mengembalikan kerugian negara yang awalnya mencapai Rp19,5 miliar yang dihitung dari lahan tukar guling dikarenakan lahan tersebut telah disita oleh pihaknya. 

"Tuntutan dari kami sudah kami bacakan mereka dituntut dengan hukuman penjara serta tuntutan Denda, karena kerugian negara dalam perkara ini adalah tanah dan saat ini tanah tersebut telah kami sita jadi tidak ada kerugian negara," tutup Gugroni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: