Dugaan Penggelapan Aset, Kejati Periksa Mantan Pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu

Dugaan Penggelapan Aset, Kejati Periksa Mantan Pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu--(Sumber Foto: Imron/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) BENGKULU melakukan pemeriksaan terhadap unsur Mantan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi BENGKULU periode 2019-2024 pada Kamis 6 Maret 2025.
Pemeriksaan tersebut dilakukan terkait adanya dugaan penggelapan aset Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu.
Diketahui, Mantan Pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu yang dipanggil untuk diperiksa adalah Mantan Ketua DPRD Ihsan Fajri, serta Mantan Wakil Ketua II Suharto.
BACA JUGA:Satgas TMMD Kodim 0407 Bengkulu Gelar Penyuluhan Posyandu
BACA JUGA:Tanggap Bencana Banjir Jabodetabek, BRI Peduli Gerak Cepat Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak
Kasidik Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut berkaitan dengan permasalahan pengembalian aset, khususnya kendaraan dinas dan perangkat elektronik yang sebelumnya diduga dibawa tanpa izin.
"Permasalahannya terkait pengembalian aset seperti mobil dan laptop yang sempat dibawa, namun saat ini sudah dikembalikan," ungkap Danang.
Namun, Kejati Bengkulu masih terus memantau proses pengembalian aset tersebut.
Pasalnya, hingga saat ini pengembalian kendaraan dinas baru sebatas kesepakatan tertulis dan belum dilakukan secara fisik.
BACA JUGA:Didukung Penuh BRI, Liga Kompas U-14 Siapkan Bintang Masa Depan Menuju Gothia Cup 2025 di Swedia
BACA JUGA:Lepet Koci, Takjil Khas Bengkulu yang Hanya Muncul Saat Ramadhan
"Kami masih melakukan pemantauan karena pengembalian kendaraan dinas baru berupa perjanjian di atas kertas, tetapi belum direalisasikan secara fisik," tambah Danang.
Ihsan Fajri, saat dikonfirmasi bahwa dalam pemeriksaan tersebut dirinya mendapatkan banyak pertanyaan terkait kendaraan dinas.
"Banyak pertanyaan terkait kendaraan dinas dalam pemeriksaan hari ini," ujar Ihsan Fajri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: