Regulasi SPMB 2025 Terbit, Dikbud Provinsi Bengkulu Mulai Susun Juknis

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia telah resmi mengeluarkan peraturan terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025. --(Sumber Foto: Putri/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia telah resmi mengeluarkan peraturan terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025. PerMen tersebut pun saat ini telah diterima oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di tingkat daerah, salah satunya di Provinsi Bengkulu.
Untuk sistem pelaksanaan SPMB sendiri tidak jauh beda dari PPDB ditahun sebelumnya, dimana jalur zonasi di tahun ini hanya berubah nama menjadi domisili.
BACA JUGA:HUT ke-8, SMSI Bengkulu Gelar Buka Puasa Bersama dan Bagikan Santunan
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bidang Pembinaan SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, Ronal M.Pd. mengatakan saat ini pihaknya tengah menyusun petunjuk teknis terkait surat edaran tersebut.
Adapun beberapa hal yang difokuskan pada juknis tersebut yaitu penyusunan persentase di setiap jalur yang telah disediakan serta penekanan pada jalur prestasi, hal ini dikarenakan jalur prestasi menjadi jalur paling dominan yang diikuti oleh para siswa.
BACA JUGA:Libur Sekolah Sambut Idulfitri Dimajukan Tanggal 21 Maret
"Kita sudah terima surat edaran resminya ditahun ini namanya SPMB kalau untuk pelaksanaannya tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya, juknis masih proses dan yang jadi fokus kita itu adalah kuota per jalur dan jalur prestasi ini perlu benar-benar disusun dengan baik," kata Ronal, Sabtu 8 Maret 2025.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, ada 4 jalur dalam SPMB ditahun ini, yakni jalur domisili adalah jalur dalam penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan Murid baru yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Tetap Proses Usulan NIP CPNS dan PPPK Meski Ada Penundaan Pengangkatan
Jalur afirmasi adalah jalur dalam penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas.
Kemudian Jalur prestasi adalah jalur dalam penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik atau nonakademik.
BACA JUGA:Sidang Lapangan, Murman Effendi Ingin Cabut BAP
Terakhir jalur mutasi adalah jalur dalam penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.
"Kalau jalur masih empat yang beda itu cuman kalau kemarin kan zonasi nah tahun ini berubah nama jadi domisil," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: