Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Diduga Lakukan Penyiksaan, Oknum Perangkat Desa Kungkai Baru Dilaporkan ke Polres Seluma

Diduga Lakukan Penyiksaan, Oknum Perangkat Desa Kungkai Baru Dilaporkan ke Polres Seluma

Penasihat Hukum pelapor, Muhammad Akbar, SH MH dari Lembaga King Akbar Justice, Senin 10 Maret 2025.--(Sumber Foto: Julyan/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Oknum perangkat desa Kungkai Baru, Kecamatan Air Periukan, Kabupaten Seluma, diduga melakukan penyiksaan terhadap tujuh orang remaja dengan cara direndam di sungai atau air siringan irigasi bugis dengan kedalaman se-dada atau semeter lebih.

Ketujuh remaja tersebut yakni GP bersama rekannya RH, AG, FR, RM, MI dan RG direndam di sungai kungkai pada 3 Maret 2025 dini hari pukul 00.30 WIB.

BACA JUGA:Tak Terima Ditegur, Pria di Seluma Bacok Adik Ipar Sendiri

Atas tindakan tersebut, salah satu ayah korban akhirnya melaporkan aksi yang diduga dilakukan oleh oknum perangkat desa Kungkai Baru ke pihak Polres Seluma.

Oknum tersebut dilaporkan atas kasus dugaan tindak pidana penyiksaan atau main hakim sendiri, karena telah melakukan perendaman terhadap pelapor yang diketahui berinisialkan GP (15) warga Desa Kungkai Baru. 

BACA JUGA:Disperindag Kota Bengkulu Belum Temukan MinyaKita Tak Sesuai Takaran

Saat melaporkan kasus tersebut ke Polres Seluma, pelapor didampingi oleh kedua orang tuanya dan dua orang Penasehat Hukum dari Lembaga King Akbar Justice yakni, Muhammad Akbar, SH MH dan Desi Zahara, SH.

"Disini kami mendampingi klien kami dengan laporan, bahwa ada oknum dari perangkat Desa Kungkai yang diduga melakukan penyiksaan dengan melakukan perendaman terhadap anak klien kita," sampai Penasihat Hukum pelapor, Muhammad Akbar, SH MH dari Lembaga King Akbar Justice, Senin 10 Maret 2025.

BACA JUGA:Gubernur Helmi Hasan dan Pimpinan Dewan Bahas Nasib THL Pemprov Bengkulu

Dijelaskan penasihat hukum pelapor, bahwa kronologis kejadian dugaan penyiksaan tersebut terjadi bermula saat korban (GP) bersama rekannya RH, AG, FR, RM, MI dan RG berencana melakukan perang sarung. Hanya saja saat itu ketahuan oleh warga Kungkai dan kebetukan saat itu ada perangkat desa.

Pelapor dan rekannya dimarah dan sempat dipukul oleh oknum perangkat desa. Kemudian anak- anak tersebut langsung diberikan tindakan oleh terduga oknum perangkat desa Kungkai Baru dengan meminta anak-anak tersebut mebuka baju dan direndam di dalam sungai atau siringan irigasi Bugis.

"Permasalah ini kalau kita bawa ke ranah hukum, dugaan tindak pidana penyiksaan. Bisa jadi dikatakan main hakim sendiri. Sesuai Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak," tegas Akbar.

BACA JUGA:Tolak Penundaan Pengangkatan, Forum Solidaritas CPNS dan CPPPK 2024 Datangi DPRD Seluma

Diketahui, ayah korban tidak terima dengan ulah oknum perangkat Desa Kungkai Baru yang melakukan aksi perendaman terhadap anaknya bersama rekan anaknya. Sedangkan dari pihak lawan, anaknya saat itu tidak diberikan penindakan oleh oknum perangkat desa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: