Penasehat Hukum Minta Anak Pelaku Pembacokan Anggota Polisi Seluma Dibebaskan dari Segala Dakwaan

PH anak pelaku mengajukan pledoi kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais, atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma.--(Sumber Foto: Julyan/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Masih ingat dengan anak pelaku JK yang terlibat dalam kasus pembunuhan anggota Kepolisian Polres Seluma? Dalam sidang dengan agenda Pledoi atau pembelaan, Selasa 18 Maret 2025 yang digelar di ruang sidang anak Pengadilan Negeri Tais, PH anak pelaku mengajukan pledoi kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais, atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Siapkan Upaya Pengendalian Inflasi Jelang Idulfitri 1446 H
Diketahui pelaku didakwa atas kasus dugaan tindak pidana melakukan pembunuhan berencana dan/atau melakukan kejahatan terhadap seorang pejabat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah dan/atau penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dan/atau secara bersekutu melawan petugas yang mengakibatkan petugas luka berat dan meninggal dunia.
"Hari ini, untuk sidang anak pelaku JK sudah sampai tahap pledoi dari tim Penasehat Hukum yang telah dibacakan tadi. Kalau secara keseluruhan, mereka meminta anak JK tidak bersalah dan minta dibebaskan," sampai JPU, Eko Darmansyah, SH.
BACA JUGA:Gubernur Helmi Hasan Ajak Warga Dukung Bengkulu Terang 100 Persen
Pledoi yang diajukan oleh Penasehat Hukum anak terdakwa yakni meminta kepada Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais agar anak pelaku JK dibebaskan dan dinyatakan tidak bersalah. Dengan dalil-dalil yakni dulunya anak terdakwa JK sempat terkena pelecehan yang dilakukan alm. ayahnya.
Bahkan adanya paksaan dari ayah anak pelaku dan menganggap tidak ada kesengajaan atas perbuatan yang telah dilakukan oleh anak pelaku JK.
BACA JUGA:DPRD Seluma Resmi Bentuk Panja untuk Dongkrak PAD
"Untuk agenda sidang selanjutnya kembali ditunda pada tanggal 10 April 2025 mendatang. Yakni dengan agenda sidang Replik atau tanggapan Pledoi dari JPU," pungkasnya.
BACA JUGA:Polemik WIUP Galian C di Mukomuko: Pemerintah dan Perusahaan Belum Temukan Titik Terang
Dimana, dalam sidang agenda pembacaan tuntutan yang telah digelar pada tanggal 6 Maret 2025 yang lalu atas perbuatan yang telah dilakukan oleh anak pelaku JK, anak pelaku JK dituntut oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma dengan tuntutan hukuman 8 tahun penjara.
(Jul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: