Penyaluran THR Buruh dan Karyawan Paling Lambat H-7 Lebaran

Penyaluran THR Buruh dan Karyawan Paling Lambat H-7 Lebaran

Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Syarifuddin--(Sumber Foto: Oki/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Setelah Menteri Tenaga Kerja telah menerbitkan regulasi terkait pembayaran tunjangan hari raya atau thr buruh dan karyawan. Serta penyaluran bonus hari raya bagi kurir dan pengemudi, paling lambat h-7 lebaran atau pada 24 Maret mendatang.

Pemerintah Provinsi dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu telah menindaklanjut regulasi tersebut, dan telah menindaklanjuti dengan mengirimkan surat ke perusahaan perusahaan yang ada di Bengkulu untuk menindaklanjuti regulasi dari pusat tersebut.

BACA JUGA:Reses 30 Anggota Dewan Seluma Kuras APBD Rp750 Juta

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Siapkan Upaya Pengendalian Inflasi Jelang Idulfitri 1446 H

Dan untuk mekanisme pemnyaluran THR dan BHR, yaitu untuk THR diberikan sebesar 1 bulan gaji tanpa potongan, sedangkan bonus hari raya atau BHR diberikan kepada pengemudi dan kurir diberikan sebesar 20 persen dari pendapatan bersih perusahaan.

Lebih lanjut, guna mengawasi penyaluran thr dan bhr tersebut, pihak Disnakertrans baik provinsi, kabupaten dan kota menyiapkan posko pengaduan thr dan bhr per 17 maret dan untuk buruh, karyawan, kurir dan pengemudi yang belum menerima thr dan bhr bisa melapor melalui posko, atau layanan pengaduan online.

"Kami sudah kirim surat ke perusahaan perusahaan agar segera meindak lanjuti arahan intruksi dari pemeritnah pusat, kami pun akan siapkan posko pengaduan,’’ ungkap Syarifudin.

BACA JUGA:Gubernur Helmi Hasan Ajak Warga Dukung Bengkulu Terang 100 Persen

BACA JUGA:DPRD Seluma Resmi Bentuk Panja untuk Dongkrak PAD

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: