H-1 Idulfitri, Disnakertrans Seluma Belum Terima Laporan Pengaduan THR

H-1 Idulfitri, Disnakertrans Seluma Belum Terima Laporan Pengaduan THR

H-1 Idulfitri, Disnakertrans Seluma Belum Terima Laporan Pengaduan THR--(Sumber Foto: Jul/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Disnakertrans Seluma, hingga H - 1 lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah belum menerima laporan dari karyawan perusahaan yang tidak mendapatkan haknya.

"Sejauh ini belum ada laporan masuk ke posko THR," kata Plt Disnkertrans Iksan Saudi melalui Kabid Ketenagakerjaan,  Endang.   

Endang mengatakan, bagi para pekerja di perusahaan yang merasa tidak mendapatkan haknya, jangan ragu untuk  melaporkan perusahaan ke Disnakertrans Seluma.

BACA JUGA:Diduga Pengemudi Mengantuk, Toyota Corolla Tabrak Pembatas Jembatan di Ketahun

BACA JUGA:Bisa Turunkan Risiko Asma, Cek Manfaat Oatmeal Lainnya yang Perlu Diketahui

"Meskipun untuk sementara ini belum ada pengaduan, kami tetap melayani pengaduan baik itu melalui online ataupun offline. Jadi silahkan laporkan perusahaan tersebut jika tak memenuhi kewajibannya,  kami akan tindaklanjuti, " ujarnya.

Disnakertrans Seluma juga mewarning Perusahaan di Kabupaten Seluma yang tidak memenuhi kewajibannya ataupun telat membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya. 

Sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tanggal 10 Maret 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

BACA JUGA:Main 5 Game Penghasil Uang Langsung Cair Saldo DANA hingga Rp500.000, Mau? Cek Daftarnya di Sini

Di mana menurut aturan tersebut, THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.

Selain itu, pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun waktu tertentu juga berhak menerima THR. Pembayaran tunjangan ini harus dilakukan paling lambat tujuh hari atau H-7 sebelum Hari Raya Idulfitri.

Jika Perusahaann yang terlambat membayar THR bakal dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang wajib dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar, yaitu H-7 sebelum hari raya keagamaan.

BACA JUGA:Bukan Nonton Video Bisa Cair Saldo DANA, Coba Pakai Aplikasi Penghasil Uang Ini, Auto Cuan

BACA JUGA:Air Rebusan Pepaya Kerap Digunakan sebagai Obat Tradisional, Cek Kandungan dan Beragam Manfaatnya untuk Tubuh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: