Dugaan Korupsi PAD Megamall Bengkulu Masuk Tahap Penyidikan, Kejati Sebut Akan Lakukan Penggeledahan
Dugaan Korupsi PAD Megamall Bengkulu Masuk Tahap Penyidikan, Kejati Sebut Akan Lakukan Penggeledahan --(Sumber Foto: Imron/BETV(
BENGKULU, BETVNEWS - Dugaan korupsi Pendapatan Asli Daerah (PAD) pusat perbelanjaan modern Mega Mall Kota BENGKULU statusnya telah naik penyidikan di Kejaksaan Tinggi BENGKULU.
Setelah masuk ke tahap penyidikan, penyidik Pidsus Kejati sebelumnya telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.
Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo SH MH menyebut selama proses penyidikan, Sejauh ini semua saksi yang dipanggil kooperatif.
BACA JUGA:Dikbud Kota Bengkulu Dukung Diberlakukannya Ijazah Elektronik
BACA JUGA:Pertashop Andalan Selama Musim Mudik Lebaran Idulfitri 1446 Hijriah, Konsumsi Pertamax Meningkat
Ia juga menjelaskan belum ada penggeledahan untuk mencari bukti tambahan pada perkara tersebut, namun tidak menutup kemungkinan akan dilakukan selama perkembangan penyidikan berlangsung.
"Kalau untuk upaya paksa (penggeledahan dan penyitaan) pasti ada. Tapi untuk saat ini belum, saksi masih kooperatif," jelas Danang.
Lanjut Danang, yang menjadi kasus tersebut cukup rumit diusut karena kejadiannya sudah lama. Sehingga penyidik butuh kerja ekstra mengumpulkan barang bukti, termasuk mengumpulkan saksi yang terlibat langsung saat pertama kali perjanjian antara Megamall dan Pemkot Bengkulu dilakukan.
BACA JUGA:Jasa Penyewaan Ban di Pantai Zakat Bengkulu Raup Cuan Melimpah Saat Libur Lebaran
BACA JUGA:13 Ribu Kendaraan Keluar-Masuk Kota Bengkulu hingga H+4 Lebaran
"Penekanannya memang kasusnya sudah lama, tapi tetap terus kita dalami. Kasusnya kan sudah naik penyidikan," imbuh Danang.
Sebelumnya, Saat masih ditahap penyelidikan, mantan Walikota Bengkulu dan sejumlah mantan pejabat Pemkot Bengkulu serta beberapa pihak terkait lain sudah diminta untuk klarifikasi.
Penyidik ingin mengetahui seperti apa sistem kerja sama antara Megamall dan Pemkot Bengkulu.
Karena dari penyelidikan yang dilakukan, sejak tahun 2004 tidak ada PAD masuk dari Mega Mall ke Pemkot Bengkulu. Padahal Mega Mall berdiri diatas tanah Pemkot Bengkulu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:

